Rapor Merah Konsorsium BUMN di Tol IKN: Struktur KM 11 Patah, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

Rapor Merah Konsorsium BUMN di Tol IKN: Struktur KM 11 Patah, Siapa Paling Bertanggung Jawab?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Ambruknya struktur Jalan Tol IKN Segmen 3A2 di KM 11, Balikpapan Utara, menjadi rapor merah bagi konsorsium BUMN yang menggarap proyek strategis nasional tersebut.

Insiden yang terjadi pada awal Januari 2026 ini memicu pertanyaan besar: apakah ini murni bencana alam atau kegagalan konstruksi akibat percepatan target?

Pantauan di lapangan menunjukkan badan jalan sepanjang 82,5 meter amblas secara signifikan. Ironisnya, kerusakan ini terjadi hanya hitungan hari setelah jalur tersebut digunakan secara fungsional untuk arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meskipun Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur berdalih curah hujan tinggi sebagai pemicu, pengamat konstruksi menilai ada ketidaksiapan struktur dalam menghadapi kondisi geoteknik lokal.

Penggunaan sistem slab on pile yang seharusnya kokoh justru gagal menahan pergeseran tanah di area disposal.

Siapa di Balik Konsorsium?
Proyek Segmen 3A2 (Karangjoang–KKT Kariangau) ini dikerjakan oleh konsorsium raksasa BUMN yang terdiri dari PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Nindya Karya (Persero).

Sesuai kontrak, tanggung jawab perbaikan memang berada di tangan penyedia jasa. Namun, publik menyoroti aspek pengawasan.

“Jika jalan ini amblas setelah dibuka untuk umum, artinya ada risiko keselamatan yang sempat dipertaruhkan. Investigasi harus menyasar pada proses Uji Layak Fungsi (ULF) sebelum operasional fungsional kemarin,” ujar Ibrohim, Sekjen Koalisi Peduli Publik Kaltim, Ahad (11/01/2026).

TARGET CEPAT
Insiden KM 11 menjadi alarm keras bagi ambisi pembangunan infrastruktur IKN yang dikebut dalam waktu singkat.

Pola pembangunan crash program seringkali mengabaikan stabilitas tanah jangka panjang demi pemenuhan target seremonial.

Hingga saat ini, pihak konsorsium menyatakan sedang melakukan upaya penanganan darurat dengan target penyelesaian 1,5 bulan.

Namun, tuntutan agar Komite Keselamatan Konstruksi (K2) merilis hasil investigasi secara transparan terus menguat.

Publik menunggu jawaban, apakah ada sanksi tegas bagi kontraktor, ataukah anggaran negara akan kembali tersedot untuk “menambal” kesalahan teknis yang seharusnya bisa dihindari? (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com