Sebulan Usai Operasi Bareskrim, Jalan Akses Waduk Samboja Ambles Total, Dugaan Dampak Tambang Ilegal Menguat

Sebulan Usai Operasi Bareskrim, Jalan Akses Waduk Samboja Ambles Total, Dugaan Dampak Tambang Ilegal Menguat

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Jalan utama menuju Waduk Samboja di Jalan Sungai Seluang, Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, ambles dan putus total, Minggu (14/12/2025) sore.

Badan jalan sepanjang sekitar 50 meter runtuh, membentuk jurang yang tidak dapat dilalui kendaraan.

Peristiwa ini terjadi hanya sebulan setelah Bareskrim Polri menggerebek aktivitas tambang batu bara ilegal di Desa Sungai Seluang, wilayah yang berada dalam satu koridor dengan lokasi jalan amblas.

Camat Samboja, Damsik, membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyatakan retakan pada badan jalan sudah terpantau beberapa waktu sebelum ambles.

“Tanahnya labil dan terus bergerak hingga akhirnya putus,” ujar Damsik.

Namun, karakter “tanah labil” di kawasan Samboja tidak bisa dilepaskan dari konteks aktivitas pertambangan di sekitarnya.

Wilayah ini diketahui dikepung konsesi tambang dan pernah menjadi lokasi penindakan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada awal November 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat membongkar praktik penambangan batu bara ilegal yang bahkan merambah kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

Meski kegiatan ilegal telah dihentikan, perubahan struktur tanah dan bentang alam akibat pengerukan masif diduga masih menyisakan dampak jangka panjang.

Curah hujan tinggi sepanjang Desember disebut hanya menjadi pemicu akhir bagi tanah yang daya dukungnya diduga telah melemah.

Hingga kini, akses jalan menuju Waduk Samboja ditutup total demi keselamatan.
Warga dan wisatawan diarahkan menggunakan jalur alternatif.

Belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kutai Kartanegara terkait penyebab teknis amblesnya jalan tersebut.

Publik tentu menuntut lebih dari sekadar perbaikan fisik. Terutama audit geoteknik dan lingkungan dinilai mendesak untuk memastikan apakah lubang-lubang bekas tambang—legal maupun ilegal—berkontribusi langsung terhadap runtuhnya infrastruktur vital ini.

Jika terbukti berkaitan, kejadian ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal tidak berhenti pada penindakan pidana, tetapi terus menagih biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih mahal. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com