Perceraian di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur rupanya cukup banyak. Bahkan pada 2016 lalu angkanya mencapai ribuan kasus. Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin prihatin terhadap kondisi ini.
Namun ia tak sepenuhnya sependapat jika wanita dianggap berperan besar dalam menimbulkan perceraian.
“Bisa jadi pria penyebabnya,” ujarnya.
Ia meminta agar jajarannya di Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim segera menggencarkan kursus calon pengantin.
“Kita harus memastikan, sebelum masyarakat menikah, mereka memahami dengan baik hak dan Kewajiban suami istri,” ungkap Lukman saat berkunjung ke Samarinda, Jumat (02/06/2017).
Menag menegaskan, pernikahan merupakan suatu momen sakral, ikatan dan akad antara manusia dengan Tuhan.
Namun hal ini telah mengalami erosi makna.
Akibatnya, pasangan suami istri kini mudah mengambil keputusan bercerai ketika ada masalah.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Drs H Saifi MPd melaporkan kepada Menteri Agama, peristiwa pernikahan di Kaltim sebanyak 18.257 pada 2016.
“Dari sekian peristiwa pernikahan telah terjadi delapan ribu perceraian, dan dari semua kasus perceraian yang banyak adalah gugatan dari pihak istri,” jelasnya. (hk-06.07)