HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kota Samarinda menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan mulai 25 Agustus hingga 7 September 2026.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 300.2/242/HK-KS/VIII/2026, dengan masa tanggap darurat selama 14 hari.
Melalui pemberitahuan ini, masyarakat diminta menghemat air dan menghindari penggunaan untuk kebutuhan yang tidak mendesak.
Warga juga diingatkan mewaspadai potensi kebakaran lahan akibat kondisi kering. Pembakaran lahan dan sampah secara sembarangan diminta untuk tidak dilakukan.
Jika terjadi kebakaran atau kondisi darurat, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait.
SALAT ISTISQA
Di tengah kondisi tersebut, Kodim 0901/Samarinda mengajak masyarakat, khususnya pria, mengikuti Salat Istisqa untuk memohon turunnya hujan.
Salat Istisqa dijadwalkan Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 07.00 WITA di Lapangan Korem 091/ASN Samarinda.
Ajakan tersebut disampaikan melalui poster yang beredar di media sosial dengan tema “Shalat Istisqa Bersama”.
Kegiatan juga dimaksudkan sebagai momentum meningkatkan keimanan, mempererat kebersamaan dan persaudaraan masyarakat. (RED)






