Sempat Rame-rame Ditolak, Izin KPC Akhirnya Diperpanjang

Sempat Rame-rame Ditolak, Izin KPC Akhirnya Diperpanjang

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Sempat mendapat gelombang penolakan keras dari sejumlah kalangan antara lain aktivis lingkungan maupun organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan, namun izin PT Kaltim Prima Coal (KPC) akhirnya tetap diperpanjang pemerintah.

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) itu diperoleh pada 9 Maret 2022.

Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.

Presiden Direktur BUMI Resources Adika Nuraga Bakrie menyampaikan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah karena mengakui kontribusi BUMI berikan.

“Kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia,” kata Adika Bakrie dalam keterangan resmi, Jumat (11/03/2022).

Adapun IUPK diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip Investor Daily, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara. (*/MH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com