banner 728x90

Tahun Ini, BWS Usulkan Rp34,5 M Untuk Lahan Bendungan Marang Kayu

Tahun Ini, BWS Usulkan Rp34,5 M Untuk Lahan Bendungan Marang Kayu

Tahun Ini, BWS Usulkan Rp34,5 M Untuk Lahan Bendungan Marang Kayu

Bendungan yang terletak di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di wilayah Kabupaten Kukar.

Ini disebabkan, pembebasan lahannya hingga kini masih dalam proses.

Pada 2022 ini, proses pengajuan permohonan pembayarannya sekitar 68 Ha, dengan nilai anggaran yang diusulkan sebesar Rp34,5 miliar dari Rp79 miliar total anggaran yang tersedia.

Demikian disampaikan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Harya Muldianto melalui PPK Pengadaan Tanah Bendungan BWS Kalimantan IV, Nani Lazuarni kepada HarianKaltim.com via WhatsApp, Jumat (28/01/2022).

Tahun Ini, BWS Usulkan Rp34,5 M Untuk Lahan Bendungan Marang Kayu
Rapat membahas pembebasan lahan Bendungan Marang Kayu.

“Saat ini prosesnya masih cek kelengkapan berkas di LMAN (Lembaga Managemen Aset Nasional),” imbuh Nani.

Sedangkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII, serta 9 titik sumur bor minyak milik Pertamina, belum dibayarkan

“Karena masih diproses di instansi yang memerlukan tanah, dan dalam hal ini Dinas PU Kaltim yang memfasilitasi,” terangnya.

Lahan yang akan dibebaskan memang terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan warga setempat, dan yang diduga juga termasuk overlap dengan lahan HGU milik PTPN XIII.

Sengketa lahan tersebut, saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim, juga melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas memberikan informasi apakah lahan yang jadi sengketa ini termasuk HGU atau tidak.

Diterangkan pula, segala proses pengadaannya dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang diketuai oleh BPN Kukar, sedangkan BWS menindaklanjuti jika musyawarah penyampaian UGR sudah selesai dilaksanakan.

“Dan dari pihak kami sebatas membayar sesuai data yang lengkap dan telah disetujui oleh LMAN. Untuk sementara ini, kami masih menunggu hasil proses pengajuan di LMAN,” ujarnya.

SUDAH 2 KALI
Sedangkan pembayaran pembebasan lahan warga dilakukan pihak BWS Kalimantan IV, dan telah dibayarkan dua kali yakni pada 15 Oktober 2020 dan 9 Februari 2021.

Disampaikan pula, BWS Kalimantan IV bertugas membantu dalam proses pembayaran ganti rugi/UGR dengan sumber dana dari LMAN yang merupakan lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan.

Tahun Ini, BWS Usulkan Rp34,5 M Untuk Lahan Bendungan Marang Kayu
Rapat membahas pembebasan lahan Bendungan Marang Kayu.

Nani menguraikan, lahan yang sudah terbayar untuk objek pengadaan tanahnya berdasarkan dana LMAN baru seluas 8,8 Ha dgn nilai total Rp7,46 miliar.

“Dan tanah sudah dibebaskan dari tahun 2007 hingga 2019, totalnya 71 hektare dibayar oleh Pemprov Kaltim,” katanya.

Sedangkan sisanya masih proses inventarisasi, dan menunggu kelengkapan data dari BPN Kukar.

“Kami bisa menyiapkan proses pembayaran jika berkas yang dibutuhkan sudah memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Nani Lazuarni menyebutkan, total anggaran dari keseluruhan yang telah dikeluarkan oleh LMAN melalui BWS Kalimantan sebesar Rp7,46 miliar untuk lahan seluas 8,8 hektare per Desember 2021.

“Ini berdasarkan dana LMAN dan kalau dijumlahkan dengan yang telah dibebaskan Pemprov Kaltim luasannya hampir 80 hektare dari kebutuhan luas 678,59 Ha dengan sumber dana yang berbeda,” ucapnya.

TIDAK MUDAH
Proses penyelesaian pembayaran pembebasan lahan tersebut, sambung Nani, tidak mudah, karena pihak LMAN meminta data lengkap dan beproses sesuai data fakta di lapangan.

“Selesai identifikasi dan inventarisasi, diumumkan pada masyarakat hasil invennya, kemudian jika sudah tidak ada sanggahan, baru dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” imbuhnya.

Tahun Ini, BWS Usulkan Rp34,5 M Untuk Lahan Bendungan Marang Kayu
Rapat membahas pembebasan lahan Bendungan Marang Kayu.

Setelah itu, baru dilakukan penyampaian nilai ganti rugi ke masyarakat, kemudian dari hasilnya dituangkan dalam Berita Acara (BA) BPN.

“Dan berdasarkan hasil BA tersebut, kami mengajukan permohonan pembayaran ke LMAN dilengkapi data-data sesuai persyaratan yang ada,” tuturnya.

Jadi, sambung dia, ada beberapa tahap yang mesti dilakukan sebelum lahan dibebaskan, dengan dilaksanakan musyawarah terlebih dulu, baru bermohon pembayaran. (Adv/RS).

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com