HARIANKALTIM.COM – Pemprov Kaltim saat ini telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan roda 4 pada Ojek Online (Ojol). Penetapan tersebut dilakukan karena para driver mengeluh, merasa rugi dengan adanya program promo yang diluncurkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Endang Suherlan menyampaikan, sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur Isran Noor pada akhir September lalu, Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor : 1000.3.3.1/K.673/2023 terkait tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kaltim, maka tarif sewa driver ojek online sudah resmi ditetapkan.
“Dalam SK tersebut tentu penyesuaian tarif penetapan angkutan sewa dan penghapusan fitur layanan promosi harga telah ditetapkan,” ucap Endang.
Dia juga menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan mediasi terhadap para driver dan aplikator. Dalam pertemuan tersebut ada beberapa poin penting yang harus bisa disepakati antara lain hubungan antara mitra dan aplikator adalah hubungan perintah kerja, yang bersifat sementara, bukan merupakan hubungan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Karena tidak ada hak dan kewajiban seperti pensiun, cuti, atau tunjangan lainnya yang melekat pada hubungan, dan selain itu juga ada SK dari Wakil Gubernur Kaltim, Nomor : 500.11.8/1.4309/DISHUB yang berisikan perihal Penghapusan Fitur Layanan Program promosi di masing-masing aplikasi.” katanya.
Menurut Endang, dari ke-2 putusan tersebut, sudah dibahas dan sosialisasikan ke para driver, dan untuk pengaturan tarif kendaraan pada roda dua (R2) masih dalam kewenangan pemerintah pusat.
“Jadi untuk dan sekarang pihaknya baru bisa menetapkan harga atau tarif untuk roda empat (R4), Maka dari itu, apabila terdapat permasalahan antara driver ojol sebagai mitra dan aplikator maka masalah tersebut dikembalikan ke perusahaannya masing-masing sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Untuk sementara, lanjut dia, penerapan tarif batas bawah bagi kendaraan roda 4 dilakukan masing-masing aplikasi sebesar Rp5.000 dan tarif batas atasnya sebesar Rp7.600.
“Sekarang tarif yang sudah berlaku di beberapa aplikasi sepert Maxim itu Rp4.700 , lalu Gojek Rp6.000 untuk paket reguler dan Rp5.500 untuk paket hemat, kemudian Grab Rp5.250 untuk paket hemat dan grab Rp6.000 untuk paket reguler,” tutupnya. (ADV/SIKO)