Tega Peras Lansia Penjual Barang Bekas, Oknum Wartawan Diamankan Polisi

Tega Peras Lansia Penjual Barang Bekas, Oknum Wartawan Diamankan Polisi

Seorang oknum wartawan berinisial NB (55) diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. 

NB diduga melakukan pemerasan terhadap pasangan lanjut usia (lansia) SN (64) dan EP (64) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang yang sehari-hari berdagang barang bekas. 

NB diamankan saat dirinya mengambil uang di toko milik lansia tersebut pada Senin (07/02/2022) sekitar pukul 17.00 Wita. 

Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Irwanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri menjelaskan, penangkapan oknum wartawan itu bermula saat NB memeras pasangan kansia yang kebetulan membeli sebuah velg motor.

Rupanya velg yang dibeli itu adalah hasil curian. 

NB yang mengetahui hal itu mendatangi SN dan mengancam akan melapor ke polisi dan memberitakan hal itu ke media.

“NB meminta uang sebesar Rp. 15 juta. Namun karena SN dan EP tidak sanggup diturunkan oleh NB menjadi Rp 10 juta,” ungkap Ipda Bambang, Kamis (10/02/22).

Lantaran takut, SN dan EP mengiyakan saja. 

NB pun datang mengambil uang yang diminta. 

“Saat datang SN dan EP dengan berat mengeluarkan dan menyerahkan uang Rp 5 juta. Itupun masih dianggap DP atau uang muka oleh NB. Sisa Rp 5 juta akan diminta lagi,” terang Bambang. 

Atas perbuatannya itu, NB kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Pinang. 

Ia disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

(Sumber: Polresta Samarinda)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com