Tekan Maraknya Nikah Siri di Kukar, Tiga Instansi Berkolaborasi Bikin Video

Tekan Maraknya Nikah Siri di Kukar, Tiga Instansi Berkolaborasi Bikin Video

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Menyikapi maraknya pernikahan siri di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tiga instansi—Kementerian Agama, Disdukcapil, dan Pengadilan Agama—menjalin kerja sama untuk memperkuat layanan isbat nikah.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Senin (21/04/2025) di Kantor Pengadilan Agama Kukar.

Kolaborasi ini bertujuan mempermudah pencatatan pernikahan resmi serta mengurangi dampak hukum dan administratif yang kerap dialami pasangan nikah siri.

Kepala Kemenag Kukar menegaskan pentingnya hadirnya negara sebagai solusi, bukan hanya pemberi nasihat. Kepala Disdukcapil, Muhammad Iryanto, menyebut kerja sama ini sebagai wujud pelayanan inklusif dan menyarankan agar cakupannya diperluas.

Kepala Pengadilan Agama Kukar pun mengapresiasi sinergi lintas instansi dan menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari sosialisasi, ketiga pihak juga memproduksi konten video edukatif mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.

PKS ini berlaku selama satu tahun dan menjadi dasar hukum layanan terpadu isbat nikah.

Masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses dokumen pernikahan resmi dan memahami pentingnya legalitas dalam kehidupan berkeluarga. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com