HARIANKALTIM.COM – Jajaran personel Polsek Sungai Pinang bergerak cepat merespon laporan dari masyarakat terkait adanya keributan di depan sebuah toko retail di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir berinisial SA yang membawa senjata tajam jenis parang, Sabtu (20/04/2024)
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui bahwa pelaku SA sekitar pukul 14.00 Wita dalam kondisi mabuk minuman beralkohol datang ke tempat kerjanya sebagai juru parkir di Jalan Lambung Mangkurat dengan membawa senjata tajam jenis parang yang panjangnya 70 cm dan dibungkus karung lalu disimpan di selokan.
Kemudian sekitar pukul 14.30 Wita, adik pelaku berinisial SL yang bekerja sebagai ojek online sengaja mendatangi SA kemudian terlibat cekcok mulut.
Saksi RM dan EW yang merupakan teman juru parkir SA lalu menegur SA yang bercekcok mulut dengan adiknya SL.
Namun pelaku SA tidak terima, kemudian langsung mengambil parang yang telah disimpan sebelumnya dan mengayunkan parang secara acak kepada para saksi hingga ke tengah jalan.
Dalam peristiwa tersebut, tidak ada korban yang terkena ayunan parang oleh pelaku SA.
Kemudian SA melarikan diri bersama dengan adiknya SL menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan rekaman video dan petunjuk dari masyarakat akhirnya personel dalam kurun waktu 1 jam berhasil mengamankan pelaku SA di Perumahan Borneo SKM Jalan Damanhuri, berikut dengan senjata tajamnya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan pelaku SA ini membawa senjata tajam sangat membahayakan warga.
Oleh karena itu, pelaku diamankan karena melanggar pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Pada kesempatan ini kami dari Polsek Sungai Pinang menyampaikan kepada masyarakat bahwa video yang viral di Jalan Lambung Mangkurat untuk pelaku sudah berhasil diamankan sehingga masyarakat tidak perlu resah dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” tutup Kapolsek Sungai Pinang, sebagaimana rilis Humas Polresta. (RED)