HARIANKALTIM.COM – Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam (THM) atau yang lebih dikenal sebagai tempat dugem, wajib tutup sebelum bulan Ramadan hingga usai lebaran Idul Fitri.
Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menerbitkan Surat Edaran tentang ketentuan jam operasional THM dan Tempat Hiburan Umum (THU).
Dalam edaran yang diteken Wakil Wali Kota Rusmadi itu disebutkan bahwa THM harus tutup H-3 hingga H+3 Ramadan.
Artinya, tak boleh beroperasi mulai 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024, dan diperbolehkan buka kembali pada 16 April 2024.
Aturan ini telah disosialisasikan oleh Satpol PP kepada pihak THM, selanjutnya akan diawasi secara rutin.
“Patroli akan terus kami laksanakan secara berkala, supaya memastikan THM benar-benar tutup sementara selama bulan puasa Ramadan,” ungkap Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini SKom MSi.
Bagi THM yang membandel, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan perundang-Undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran disebutkan, Sanksi Administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin usaha).
Selain THM, aturan ini juga berlaku bagi panti pijat, dan rumah biliar (terkecuali untuk latihan atlet biliar dengan rekomendasi Dispora Kota Samarinda).
Sedangkan bioskop dan arena bermain ketangkasan mesin, termasuk game online, masih boleh beroperasi, tapi jam bukanya dibatasi yakni mulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita. (ADV)