Wakil Kajati Kaltim dan 4 Kajari Dilantik

Wakil Kajati Kaltim dan 4 Kajari Dilantik

HARIANKALTIM.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim), Hari Setiyono melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Eselon II dan III, Senin (20/11/2023) di Aula Kejati.

Pejabat Eselon II yang dilantik adalah Roch Adi Wibowo sebagai Wakil Kajati menggantikan Harli Siregar yang promosi sebagai Kajati Papua Barat di Manokwari.

Sedangkan Pejabat Eselon III yang dilantik adalah:

Aji Kalbu Pribadi sebagai Asisten Intelijen Kejati menggantikan I Ketut Kasna Dedi yang berpindah tugas menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Ristopo Sumedi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati menggantikan Gunadi yang menjadi Kepala Subdirektorat Perdagangan, Perindustrian dan Tenagakerja pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Ari Bintang Prakosa Sejati sebagai Kajari Kutai Kartanegara menggantikan Tommy Kristanto yang menjabat Kepala Subdirektorat Uji Materiil pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.

Wakil Kajati Kaltim dan 4 Kajari Dilantik

Faisal Arifuddin sebagai Kajari Penajam Paser Utara menggantikan Agus Chandra yang menjabat Kajari Jombang.

Abdul Muis Ali sebagai Kajari Paser menggantikan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya yang menjadi Asisten Intelijen Kejati Maluku.

Nurul Hisyam sebagai Kajari Kutai Barat menggantikan Bayu Pramesti yang berpindah tugas menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kepulauan Riau.

Sabar Evryanto Batubara sebagai Kabag TU Kejati Kaltim menggantikan Yusup Darmaputra yang menjadi Kajari Hulu Sungai Tengah di Barabai.

Selain itu, Muhamdas Ulimen dan Kristianto Trinoviandri sebagai Koordinator pada Kejati Kaltim.

Dalam sambutannya, Kajati menekankan, mutasi dan promosi merupakan bagian dari kehidupan organisasi yang harus terus berputar dan bergerak dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.

“Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab kepada negara,” kata Kajati Kaltim. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com