Warga Laporkan Kepala Kampung Manunggal Jaya ke Polres Berau

Warga Laporkan Kepala Kampung Manunggal Jaya ke Polres Berau

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Warga Kampung Manunggal Jaya melaporkan dugaan korupsi dana kampung di Kampung Manunggal Jaya, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, kepada pihak kepolisian pada Selasa pagi (07/01/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Sudah saya laporkan ke Polres Berau supaya diusut tuntas penggunaan dana kampung dari tahun 2022–2024 di Kampung Manunggal Jaya,” ujar Sukoco, tokoh masyarakat Kampung Manunggal Jaya.

Sukoco mengungkapkan bahwa berdasarkan pemberitaan media dan hasil investigasi di lapangan, terdapat dugaan penyelewengan dana kampung, termasuk alokasi dana kampung (ADK).

Ia menuding kepala kampung tidak transparan dalam pengelolaan dana kampung.

“Kepala kampung sangat tertutup terkait pengelolaan dana kampung. Banyak penyelewengan yang terjadi pada beberapa proyek yang dibiayai oleh dana kampung,” ucap Sukoco.

Ia menambahkan, indikasi penyelewengan sudah terlihat sejak 2022 lalu.

Kepala Kampung Manunggal Jaya disebutnya mengelola langsung sejumlah proyek yang banyak tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Warga Laporkan Kepala Kampung Manunggal Jaya ke Polres Berau

“Salah satu contohnya adalah proyek semenisasi di Kampung Manunggal Jaya yang tidak sesuai dengan RAB dan rincian anggaran proyeknya,” tuturnya.

Menurut Sukoco, proyek-proyek yang didanai dana kampung, termasuk dari APBN, diduga penuh rekayasa untuk melakukan korupsi.

Ia menuding tindakan tersebut dilakukan demi memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya.

“Kami menduga ada trik dan manipulasi dalam penggunaan dana kampung,” lanjutnya.

Sukoco menegaskan, oknum kepala kampung tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami, warga Kampung Manunggal Jaya, berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum segera memeriksa dan mengaudit penggunaan dana kampung di Manunggal Jaya,” jelasnya. (*/RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com