banner 728x90

Yenni Sosialisasikan Perda PPKK di Desa Bante Tuala

Yenni Sosialisasikan Perda PPKK di Desa Bante Tuala
Anggota DPRD Kaltim, Yenni Eviliana saat foto bersama warga usai kegiatan Sosper

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (PPKK), di Desa Bante Tuala, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser.

Kegiatan tersebut berlangsung tanggal 28 Mei 2022 dengan dihadiri oleh puluhan tokoh masyarakat dan sekitar 120 warga di Desa Bante  Tuala, serta menghadirkan 2 narasumber.

Dalam sambutannya Yenni mengatakan bahwa dalam rangka terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin.

“Selain itu harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah,masyarakat, serta dunia usaha,” urai Yenni, Sabtu (28/5/2022).

Dijelaskan, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah, pemangku kepentingan terkait dan masyarakat dalam menciptakan, mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang.

“Untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin,” paparnya.

Oleh karena itu, sambung dia, penguatan nilai-nilai keagamaan, penguatan peran sosial masyarakat, penguatan pada kurikulum pendidikan, penguatan melalui regulasi pemerintah seperti diperlukannya Perda dan Pergub Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

“Dukungan oleh seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder, melibatkan seluruh anggota keluarga dalam membangun ketahanan keluarga,” paparnya.

Yenni menjelaskan, dari data tahun 2021, Kota Samarinda berada di urutan pertama dalam kasus kekerasan seksual perempuan dan anak, sedangkan Paser masuk dalam urutan ke 4 dari 10 Kabupaten Kota di Kaltim.

Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat mengurangi angka kekerasan perempuan dan anak.

Solusi untuk penyelenggaran pembangunan ketahanan keluarga dapat berjalan di antaranya dengan cara penguatan nilai-nilai keagamaan, penguatan peran sosial masyarakat, penguatan pada kurikulum pendidikan, penguatan melalui regulasi pemerintah seperti diperlukannya Perda dan Pergub penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

“Tentunya dukungan seluruh lapisan masyarakat dan stakeholders, serta melibatkan seluruh anggota keluarga dalam membangun ketahanan keluarga,” pintanya.

Yenni menambahkan, dengan adanya Perda ini pemerintah pusat, provinsi maupun daerah, dapat lebih banyak menggelontorkan anggaran untuk menangani kasus kekerasan perempuan dan anak. (IMAN/ADV/KOMINFO)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com