HARIANKALTIM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan signifikan berkaitan koperasi di Kalimantan Timur.
Sebanyak 14 koperasi di daerah ini tercatat memiliki tunggakan kredit macet (Kolektibilitas 5) senilai total Rp10,15 miliar.
Dana publik tersebut berasal dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2023 (Nomor: 28.a/LHP/XV/05/2024) yang terbit pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan data rinci dalam lampiran laporan tersebut, piutang macet di Kaltim tercatat per 31 Desember 2023 dengan angka pasti Rp 10.155.451.987,00. Dana tersebut tersebar di 14 mitra koperasi yang gagal mengembalikan pinjaman modalnya.
Temuan di Kaltim ini merupakan bagian dari masalah piutang macet yang lebih besar di LPDB-KUMKM secara nasional.
BPK mencatat total piutang macet (K5) lembaga tersebut di seluruh Indonesia mencapai angka fantastis Rp 1,04 triliun, atau setara 24,08% dari total portofolio piutang.
Dalam pokok temuannya, BPK menyoroti bahwa “Penanganan dan Penyelesaian Piutang Dana Bergulir pada LPDB-KUMKM Belum Optimal”.
BPK menilai upaya penanganan dan penyelesaian atas piutang macet tersebut, termasuk yang telah dihapus buku, belum dilaksanakan secara efektif.
Akibat permasalahan ini, BPK menyatakan adanya risiko tinggi piutang dana bergulir tersebut tidak akan tertagih.
Macetnya dana ini juga menghambat tujuan utama program, di mana uang negara yang seharusnya kembali berputar untuk membiayai koperasi lain yang sehat menjadi tertahan.
BPK telah merekomendasikan Direktur Utama LPDB-KUMKM untuk mengoptimalkan upaya penagihan dan penyelesaian piutang macet tersebut.
Namun laporan BPK tersebut tidak merinci nama-nama 14 koperasi di Kalimantan Timur yang menunggak utang tersebut. (RED)







