30 Kostum Badut Dimusnahkan

30 Kostum Badut Dimusnahkan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sebanyak 30 kostum badut hasil penertiban Satpol PP Kota Samarinda dimusnahkan di Lapangan Parkir Balai Kota, Selasa (11/11/2025). Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti pelanggaran Perda lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan kostum tersebut disita dari para pengamen dan pengemis berkostum badut yang beraksi di jalanan dan area publik.

Aktivitas itu melanggar Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Pemusnahan ini bukti komitmen kami menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Anis.

Selain kostum badut, Satpol PP juga memusnahkan 710 botol minuman beralkohol berbagai merek, empat kursi plastik, enam gitar, dua sepeda, 30 payung, serta 35 botol alkohol kadar 70 persen.

Wakil Wali Kota Samarinda, H Saefuddin Zuhri, menegaskan pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memberi efek jera bagi pelanggar. “Kami ingin kota ini tetap tertib, aman, dan nyaman,” ujarnya.

Pemkot memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda dan perlindungan masyarakat. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com