banner 728x90

110 Ponsel, 29 Sajam, dan Ribuan Barang Bukti Lainnya Dihancurkan di Halaman Kejari Samarinda

110 Ponsel, 29 Sajam, dan Ribuan Barang Bukti Lainnya Dihancurkan di Halaman Kejari Samarinda
Pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda. Insert: Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Sebanyak 110 unit ponsel dihancurkan dengan palu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kamis (24/10/2024).

Selain ponsel, kejaksaan juga memusnahkan ribuan barang bukti lainnya, termasuk 720,63 gram sabu, 131 gram ganja, 103 butir ekstasi, 1.801 unit kosmetik ilegal, dan 29 bilah senjata tajam.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pihak seperti Bea Cukai, Dinas Kesehatan, dan BPOM Samarinda.

“Barang-barang ini berasal dari perkara keamanan negara, ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti membakar kosmetik, narkoba diblender dalam air, dan memotong senjata tajam dengan gerinda.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menambahkan bahwa barang-barang ini berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang tidak lagi dibutuhkan dalam proses hukum, sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com