banner 728x90

4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Ditangkap di Samarinda

4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Ditangkap di Samarinda

Entah apa yang menjadi alasan hingga Kota Samarinda menjadi lokasi pelarian empat orang ini.

Namun yang jelas, jejak mereka tetap bisa terpantau pihak kepolisian.

Buktinya, empat terduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap aparat Polres Kupang Kota berkerjasama dengan jajaran Polda Kalimantan Timur.

Dikutip HarianKaltim.com dari KBRN, Sabtu (07/05/2022), Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada awak media mengatakan, sejak peristiwa percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan pada 26 April 2022 lalu, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pada 29 April 2022 telah berhasil mengidentifikasi salah satu wajah pelaku.

“Setelah kami dalami dan tindaklanjuti, kami kemudian melakukan pemantauan pada beberapa tersangka lainnya dari jejak digital. Hasil dari identifikasi tersebut, diketahui pada 4 Mei 2022, empat tersangka lainnya diketahui berada di Samarinda. Jadi kita kemudian bangun koordinasi dengan Polda Kaltim, guna memastikan hal itu. Kami lakukan cross check di bandara. Dan dari 4 nama-nama tersangka ini diketahui telah membeli tiket dan hendak melarikan diri ke Jakarta,” jelas  Krisna.

Dia mengatakan, penangkapan para tersangka ini juga berkat kerjasama dan doa dari masyarakat, sehingga keempat orang tersangka ini berhasil diamankan Kamis, 5 Mei 2022 pagi, selanjutnya diterbangkan dari Balikpapan menuju Kupang.

Krisna juga mengatakan bahwa 5 pelaku sudah berhasil diidentifikasi, namun satu tersangka melarikan diri.

Meski demikian, identitas pelaku sudah dikantongi sehingga dirinya berharap dalam waktu dekat juga bisa segera diamankan.

Selain bukti olah TKP, beberapa alat komunikasi pelaku sudah diamankan petugas.

Barang bukti yang diamankan ini sebagai media untuk pengembangan kasus ke depan.

Adapun identitas para pelaku adalah N, M, P, MD, dan J.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 55 KUHP tentang mengajurkan orang lain melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang atau barang.

Sampai sejauh ini sedikitnya sudah 9 orang yang telah  dimintai keterangannya  dan ada 8 barang bukti yang telah disita.

4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Wartawan Ditangkap di Samarinda

Fabi Latuan dikenal sebagai seorang wartawan yang tegas dan lugas serta punya integritas dalam memberitakan dan mengungkap kasus dugaan korupsi di NTT.

Namun naas menimpa, ia dikeroyok dan dianiaya di gerbang kantor Perusahaan Daerah (PD) Flobamor Kupang, seusai mengikuti jumpa pers pada Selasa (26/04/2022) dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamora terkait pemberitaan soal temuan LHP BPK RI tentang deviden Rp1,6 miliar PD Flobamor yang diduga tidak disetor ke Pemprov NTT.  (*/MH)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com