5 Kg Sabu Samarinda Dikirim ke Sulawesi, Modus Kurirnya Unik

5 Kg Sabu Samarinda Dikirim ke Sulawesi, Modus Kurirnya Unik

Peredaran narkotika jenis sabu di Indonesia saat masa pandemi Covid-19 ini tampaknya malah kian menjadi-jadi.

Bahkan pengiriman antarpulau atau antarprovinsi bukan lagi dalam hitungan gram tapi kilogram.

Buktinya, sabu seberat lima kilogram berhasil diamankan aparat kepolisian Provinsi Sulawesi Barat.

Dikutip HarianKaltim.com, Jumat (20/11/2020), dari Kantor Berita Antara, barang haram itu ternyata berasal dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020), Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Eko Budi Sampurno menyampaikan, lima paket sabu seberat lima kilogram itu berasal dari Samarinda dan rencananya akan diedarkan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan,

Selain menyita narkoba jenis sabu seberat lima kilogram, Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga berhasil menangkap seorang kurir bernama Lanning (38) warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Kali ini ia ditangkap di Kabupaten Majene.

“Modus pelaku terbilang baru dan unik. Jadi saat ditangkap, pelaku sedang berjalan kaki sambil menenteng plastik berwarna hitam berisi lima paket sabu itu. Pelaku ditangkap persis di depan Kantor Bupati Majene pada Jumat (13/11),” terang Kapolda.

Setelah penangkapan, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Lanning di Kabupaten Pinrang.

Dari penggeledahan itu polisi juga berhasil menyita sabu seberat 0,58 gram.

Kepada polisi, tambah Kapolda, pelaku baru satu kali mengantar sabu tersebut dengan dijanjikan imbalan Rp5 juta.

Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan pengiriman lima kilogram sabu tersebut untuk menangkap bandar dan pemasoknya.

“Kami masih memburu lima orang, yakni ZL, AN, AR, MR dan DS yang diduga sebagai pemasok dan pemesan lima kilogram sabu tersebut. Kelimanya sudah kami masukkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) Polda Sulbar,” tegas Eko Budi Sampurno.

Kapolda menyampaikan bahwa wilayah Sulbar hanya sebagai jalur perlintasan pengiriman narkoba antarprovinsi.

Ia mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur keluar masuk wilayah Sulbar untuk mencegah pengiriman barang haram tersebut.

Dengan pengungkapan lima kilogram narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp9 miliar itu menurut Kapolda, polisi berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.

“Jika satu gram shabu-shabu itu seharga Rp1,8 juta maka nilai shabu-shabu seberat lima kilogram tersebut Rp9 miliar. Kalau shabu-shabu seberat satu gram dikonsumsi oleh empat orang maka dengan pengungkapan lima kilogram shabu-shabu ini, kita berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari pengaruh buruk narkoba,” jelas Eko Budi Sampurno.

INFO MASYARAKAT

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Alpin menyampaikan, pengungkapan pengiriman lima kilogram shabu-shabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Kami menerima informasi masyarakat pada Kamis (12/11) sekitar pukul 08. 00 WITA bahwa ada pengiriman narkoba jenis shabu-shabu asal Samarinda yang dibawa dari Palu Sulawesi Tengah dan akan dipasarkan ke wilayah Kota Makassar,” kata Alpin.

Dari informasi itulah lanjut Alpin, personel Ditreskoba Polda Sulbar pada Jumat (13/11) sekitar pukul 22. 00 WITA kemudian melakukan penangkapan terhadap Lanning di Jalan RA Kartini, Lingkungan Pasangrahan, Kecamatan Banggae, tepatnya di depan Kantor Bupati Majene.

Usai melakukan penangkapan, personel Ditreskoba Polda Sulbar, pada Minggu (15/11) kemudian melakukan penggeledahan di rumah Lanning di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

“Pengintaian pengiriman narkoba antarprovinsi ini sudah kami lakukan selama dua bulan dan baru berhasil menangkap pelaku pada Jumat (13/11). Kasus ini masih terus kami kembangkan dan kami masih memburu lima pelaku lainnya,” tegas Alpin.

Pelaku yang merupakan mantan narapidana kasus sabu dan divonis 10 bulan penjara di Kabupaten Pinrang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya bakal dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com