HARIANKALTIM.COM – Efek jera perlu diberikan kepada para pelaku penjual minuman keras (miras).
Untuk itulah, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah melakukan penertiban dan pemusnahan barang haram tersebut, di halaman parkir Balaikota, Jalan Kusuma Bangsa, Kamis (27/10/2022).
Sebanyak 2.113 botol minuman keras dari berbagai jenis merek merupakan barang bukti Satpol PP, dan telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Samarinda.

Selain itu, terdapat 21 kostum badut.
Usai kegiatan tersebut, Wali Kota Andi Harun mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemkot dalam hal tertib dan mengantisipasi penjual ilegal di Kota Samarinda.
“Dengan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran yang keras bagi para pelaku penjual miras ilegal dan memberikan efek jera,” lanjutnya.
Dikatakan, angka kriminalitas sebagai dampak miras di Kota Samarinda sudah pada level akut, sehingga diperlukan dalam penindakan hukum bagi pelaku peredaran miras.
“Untuk itu, saya percayakan kepada OPD terkait, agar dapat menangani masalah ini, dan memberikan sanksi administrasi ke mereka (penjual miras ilegal.Red),” tegasnya.
Wali Kota kembali menjelaskan, dalam sistem penerapan hukum Satuan Pamong Praja (Satpol PP) ini berkaitan tata niaga yang akan dibantu Dinas Perdagangan, dan jika pelaku melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi.
“Dan sangat penting peran serta dari masyarakat guna membantu pengawasan peredaran miras ilegal, dan segera melaporkan ke pihak berwajib, jika mengetahui hal tersebut,” pungkasnya. (Adv/IR)







