HARIANKALTIM.COM – Ramai kabar usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) memantik respon dari sejumlah kalangan.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menilai jika hal tersebut terwujud maka akan bisa memicu rusaknya kaderisasi pemerintahan desa.
“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun, dirasa terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Selasa (07/02/2023).
Menurutnya, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode, maka totalnya bisa 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang diktator.
Lanjutnya, setiap kontestan dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi desa itu untuk kedewasaan, sebab setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.
“Khawatirkan semakin lama dia berkuasa, semakin rentan dia menguasai, karena sudah nyaman dengan posisi yang diduduki bahkan bisa ada kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Sigit.
Dikemukakannya, mengenai wacana tersebut, seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menampik keinginan dasar dari masyarakat.
“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” ujar Sigit. (ADV/RB)







