Kejari Samarinda Tahan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana LKM Sambutan Terpadu

Kejari Samarinda Tahan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana LKM Sambutan Terpadu

HARIANKALTIM.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah menahan seorang tersangka kasus korupsi berinisial “S”.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem menerangkan, tersangka merupakan anggota dan sekaligus pengelola Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) “Sambutan Terpadu”.

“Tersangka S ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 13 November 2023 – 2 Desember 2023,” lanjutnya dalam pers rilis yang diterima media ini, Senin malam (13/11/2023).

Dijelaskan pula, penahanan guna mempercepat proses penuntutan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

“Dikarenakan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Samarinda menyebutkan bahwa tersangka S ditahan, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Unit Pengelolaan Keuangan LKM Kelurahan Sambutan.

“Dan merupakan program kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan, di UPK-LKM Sambutan Terpadu, yang bersumber dari dana APBN dan APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2013,” terangnya.

Diterangkan, tersangka S mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013, yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 206.685.000 sesuai laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur SR-914/PW17/5/2014 tanggal 24 Desember 2014

Berdasarkan hal tersebut, perbuatan tersangka diduga telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com