HARIANKALTIM.COM – Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali mencuat di Samarinda.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi di BRI Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang Dalam di bawah Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada.
Berdasarkan dokumen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, kasus ini terungkap dari pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan audit investigasi internal BRI yang kemudian menjadi dasar penyidikan.
Pada Rabu (17/06/2026), penyidik menetapkan dan menahan delapan tersangka berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. WW dan MGF merupakan mantri KUR, sedangkan enam tersangka lainnya diduga berperan sebagai perantara.
Para tersangka diduga merekayasa data calon debitur agar memenuhi syarat penerima KUR.
Modusnya antara lain menggunakan identitas, dokumen usaha, serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah kredit cair, rekening dan ATM debitur disebut dikuasai perantara.
WW bersama AB, SM, II, dan NL diduga menyalurkan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat.
Audit investigasi BRI pada Oktober 2025 menemukan 23 rekening kredit bermasalah dengan nilai sekitar Rp897,1 juta. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp338 juta.
Di Unit Temindung, MGF bersama AB, SM, II, NL, MA, dan NA diduga menjalankan modus serupa.
Audit menemukan 87 rekening kredit bermasalah dengan nilai sekitar Rp3,07 miliar.
Kerugian negara sementara mencapai Rp1,14 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring penyidikan.
Dari catatan Hariankaltim.com, sebelumnya, mantan Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti (ETW), Endry Yonata, dan Wendy Wijaya juga diproses hukum dalam perkara korupsi KUR yang berbeda.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,77 miliar.
Saat kasus itu terungkap pada 2023, pimpinan BRI Samarinda menyatakan perkara bermula dari temuan pengawasan internal bank sebelum dilaporkan kepada aparat penegak hukum. (RED)







