18 Pegawai PU Kutim Joget Akhirnya Dihukum, Tapi kok yang Miras tak Diungkap Tuntas?

18 Pegawai PU Kutim Joget Akhirnya Dihukum, Tapi kok yang Miras tak Diungkap Tuntas?
Insert: Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim telah menuntaskan investigasi terkait video viral “joget pegawai” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 18 pegawai terbukti melanggar disiplin dan dikenakan berbagai sanksi.

Dari 24 pegawai yang diperiksa, 18 dinyatakan bersalah dengan rincian, 6 ASN, 9 tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang dalam proses pengangkatan menjadi PPPK, dan 3 tenaga magang.

Sanksi yang diberikan cukup berat, termasuk pemberhentian bagi tenaga magang dan honorer non-ASN, penundaan pengangkatan TK2D menjadi PPPK selama enam bulan, serta mutasi bagi enam ASN ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan.

Namun yang layak menjadi sorotan adalah bagaimana kasus minuman keras justru tidak diungkap secara detail.

Menyimak penjelasan Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah sebagaimana berita yang dirilis Prokom, Kamis (06/03/2025), hanya ada klarifikasi bahwa insiden minuman keras terjadi di tempat dan waktu yang berbeda serta melibatkan oknum yang lain.

Namun, tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang terlibat atau setidaknya berapa orang pelakunya beserta status kepegawaiannya, dan sanksi yang diberikan. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com