HARIANKALTIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa salah satu aset yang terkait dengan Catur Adi, mantan bos Persiba Balikpapan, adalah sebuah rumah kost yang terletak di kawasan Jalan Ahmad Yani (eks Cendrawasih) Gang Masyarakat, Samarinda.
Rumah kost ini menjadi salah satu bagian dari praktik bisnis narkoba yang dijalankan oleh mantan anggota Polda Kaltim itu.
Brigjen Pol Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Catur memiliki berbagai aset hasil dari pencucian uang.
“Selain rumah kost di Jalan Ahmad Yani Samarinda, kami juga menemukan bukti bahwa Catur membeli berbagai aset lain dengan hasil dari bisnis narkoba, termasuk tanah, mobil, dan bahkan membuka restoran. Aset-aset ini digunakan untuk mencuci uang yang diperoleh dari aktivitas ilegalnya,” jelas Brigjen Mukti.
Menurut Mukti, adapun restoran tersebut adalah Resto Raja Lalapan yang memiliki dua cabang yaitu di Jalan MT Haryono dan Jalan Rapak Balikpapan.
“Kemudian perusahaan PT. Malang Indah Perkasa dimana yang bersangkutan sebagai salah satu pemegang saham dimana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil Direktur,” sambungnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa rekening-rekening milik Catur Adi dan beberapa orang lain yang diduga terlibat telah diblokir.
Total perputaran uang dalam rekening-rekening tersebut mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir.
Namun, pihak kepolisian belum menyita uang tunai dari tersangka. “Meski demikian, rekening yang diblokir masih menyimpan saldo, dan kami masih menghitung besaran uang yang ada di dalamnya,” tambah Mukti.
Selain itu, Mukti juga menyebutkan bahwa Catur Adi diduga memiliki hubungan dengan Hendra Sabarudin, seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan.
Hendra diketahui mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji besi sejak 2017 dengan total sabu yang dijual-belikan sebanyak 7 ton dan perputaran uangnya Rp2,1 triliun. (RED)







