PART 3 | Skandal Tol Balsam: Dugaan Mark-up Drainase Rp8,45 Miliar Terungkap! Malah Pernah Kebanjiran

PART 3 | Skandal Tol Balsam: Dugaan Mark-up Drainase Rp8,45 Miliar Terungkap! Malah Pernah Kebanjiran

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Setelah sebelumnya mencuat dugaan penggunaan besi tidak sesuai kontrak serta selisih pembayaran dalam pembangunan pagar panel proyek Tol Balikpapan–Samarinda (Balsam), kini terungkap temuan pada pekerjaan drainase dan perlindungan lereng.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan yang menyebabkan selisih pembayaran sebesar Rp8,45 miliar. Dari jumlah tersebut, PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) dinyatakan bertanggung jawab atas Rp1,44 miliar.

Pada pekerjaan drainase, ditemukan kelebihan volume pada item saluran pasangan batu mortar (Mortared Rubble) tipe DS-4 sepanjang 19,90 meter. Hal ini menyebabkan pembengkakan biaya sebesar Rp9.567.721,00.

Laporan BPK nomor 15/LH/XX/08/2024 tanggal 30 Agustus 2024 juga mencatat perbedaan signifikan antara volume yang tercatat secara administratif dengan hasil pemeriksaan fisik di lapangan.

Kondisi ini menimbulkan indikasi adanya penggelembungan volume pekerjaan atau mark-up yang menyebabkan pembayaran melebihi nilai sebenarnya.

Padahal, drainase merupakan komponen vital dalam konstruksi jalan tol, yang berfungsi untuk menjaga ketahanan struktur dan mencegah kerusakan akibat genangan air.

Ironisnya, meski pekerjaan drainase dalam proyek Tol Balsam memakan biaya besar, peristiwa banjir tetap terjadi. Salah satunya tercatat pada 15 Juni 2022, di mana hujan deras mengakibatkan genangan setinggi 30–50 cm di area pintu masuk Manggar, Balikpapan.

Genangan tersebut sempat mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Saat itu, pengelola tol mengakui adanya pengerjaan pelebaran drainase oleh Dinas PUPR Kaltim sebagai salah satu penyebabnya.

Pihak kepolisian dan pengelola tol pun harus menyiagakan petugas dan mengalihkan jalur untuk menghindari kemacetan lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem drainase yang seharusnya optimal justru belum mampu mengatasi limpahan air hujan secara efektif, menimbulkan pertanyaan atas efektivitas dan kualitas pekerjaan yang telah dibayar mahal tersebut.

Masalah tidak berhenti pada drainase. Pekerjaan perlindungan lereng juga ditemukan bermasalah, di mana volume yang tercatat lebih besar dibandingkan realisasi fisik di lapangan.

Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan material yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak, menimbulkan dugaan penggunaan bahan berkualitas lebih rendah namun tetap dibayar setara material standar proyek.

Dalam keterangannya kepada Hariankaltim.com (27/03/2025), Direktur Utama PT JBS Muhammad Taufiq melalui GM Keuangan dan Administrasi, M. Afian Hartono, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai rekomendasi.

“Kami berharap laporan BPK ini tidak disalahartikan secara negatif, melainkan menjadi bukti komitmen kami terhadap penerapan Good Corporate Governance (GCG). Kami akan terus menaati ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

REKOMENDASI
BPK merekomendasikan agar PT JBS melakukan evaluasi ulang terhadap volume pekerjaan, terutama pada pekerjaan drainase yang melebihi desain awal.

Selain itu, diminta adanya penguatan mekanisme pengawasan internal agar pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi dan dokumen kontrak yang telah disepakati. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com