HARIANKALTIM.COM – Seorang pria berinisial RR (27), warga Makroman, Kota Samarinda, terancam hukuman penjara hingga 15 tahun setelah menganiaya istrinya, So (25), lantaran dipicu permasalahan uang Rp150 ribu.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025, dan berawal dari cekcok rumah tangga terkait uang gaji yang diminta kembali oleh pelaku.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika ia menerima uang gaji sebesar Rp150 ribu dari suaminya.
Tak lama setelah itu, suaminya meminta uang tersebut kembali dan menyerahkannya ke tetangga.
Melihat hal itu, korban yang merasa keberatan langsung mengambil kembali uang tersebut. Namun, tindakan itu memicu kemarahan pelaku.
Setibanya di rumah, dalam kondisi mabuk, pelaku menampar pipi kanan korban satu kali dan memukul bagian belakang leher korban dengan tangan terkepal sebanyak dua kali.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir, memar di wajah sebelah kanan, dan pembengkakan pada leher.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo SH, mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota setelah mengalami kekerasan fisik.
Berdasarkan laporan korban, pelaku yang sedang berada dalam pengaruh alkohol mengaku emosi setelah uang yang telah diberikan diserahkan kembali oleh korban.
Pelaku kini telah diamankan dan akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 juta.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Samarinda Kota. (RED)







