HARIANKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Uniknya, KPK mengungkap ada peran penting seorang babysitter dalam penyerahan dokumen perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi objek suap.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, yang diduga menyuap Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2018, Awang Faroek Ishak. Suap tersebut bernilai total Rp 3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk mengurus 6 IUP.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (25/08/2025), menjelaskan bahwa uang suap diserahkan Rudy kepada Dayang Donna melalui perantara Iwan Chandra dan Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.
Iwan Chandra mengantarkan amplop berisi uang Rp 3 miliar, sedangkan Sugeng menyerahkan uang Rp 500 juta.
Asep mengungkapkan, skandal ini dimulai ketika Rudy menghadapi masalah hukum atas 6 IUP miliknya yang tengah menghadapi gugatan perdata dan pidana.
Untuk memuluskan perpanjangan izin, Rudy diduga mengutus perantara, termasuk Iwan Chandra, untuk menemui Awang Faroek Ishak.
Setelah negosiasi, Dayang Donna meminta ‘uang penebusan’ sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengurusan 6 IUP tersebut. Rudy menyanggupi permintaan itu dan transaksi suap terjadi. Namun, ada satu detail menarik yang diungkap KPK, yaitu peran seorang babysitter.
Menurut Asep, setelah uang suap diterima Dayang Donna, Rudy melalui perantara Iwan Chandra langsung menerima dokumen penting. Dokumen tersebut berisi Surat Keputusan (SK) 6 IUP yang diurus.
“Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang, yang diserahkan oleh Imas Julia selaku babysitter Dayang,” jelas Asep.
Keterlibatan babysitter bernama Imas Julia ini menunjukkan cara yang tidak biasa dalam penyerahan dokumen krusial terkait kasus korupsi. Meskipun perannya hanya sebagai perantara, detail ini menjadi poin penting yang disorot KPK.
Berdasarkan serangkaian peristiwa ini, KPK menetapkan Rudy Ong Chandra, Awang Faroek Ishak, dan Dayang Donna sebagai tersangka. Rudy telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. (RED)