HARIANKALTIM.COM — Misteri dan kejanggalan di balik proyek Laboratorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Mulawarman (Unmul) makin tebal.
PT VTB Jaya Makmur, kontraktor yang meninggalkan proyek senilai Rp9,54 miliar ini, hanya dijatuhi sanksi daftar hitam selama setahun. Yang bikin publik tercengang, perusahaan ini ternyata bukan kali pertama bermasalah.
Rekam digital di LPSE menunjukkan, pada 2022 PT VTB Jaya Makmur pernah diblacklist oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Alasannya sama: wanprestasi dalam pengerjaan proyek infrastruktur. Saat itu, perusahaan diputus kontrak karena progres fisik tak sesuai target meski dana sudah cair. Masa blacklist pun… hanya setahun.
Kronologi Kasus Tangerang (2022)
Proyek: Pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Tangerang.
Masalah: Progres pekerjaan macet di tengah jalan, dana sudah cair sebagian besar.
Tindakan: Kontrak diputus, perusahaan masuk daftar hitam 12 bulan.
Akhir: Setelah blacklist selesai, perusahaan kembali ikut tender di daerah lain.
Kronologi Kasus Samarinda (2023–2024)
16 Juni 2023 — PT VTB Jaya Makmur memenangkan tender pembangunan Lab Perikanan Unmul senilai Rp9,54 miliar dari APBD Kaltim TA 2023.
Pertengahan 2023 — Uang muka miliaran rupiah dicairkan. Pekerjaan tak kunjung rampung.
16 November 2023 — Kontrak diputus, proyek diambil alih CV Empat Saudara Tangguh.
1 Januari 2024 — Kontraktor pengganti mulai didenda harian karena keterlambatan.
Agustus 2024 — Gedung diserahterimakan ke Unmul, namun kerugian daerah Rp1,74 miliar akibat uang muka yang belum dikembalikan PT VTB Jaya Makmur masih menggantung.
Juli 2024 — Sanksi daftar hitam dijatuhkan: hanya 12 bulan.
Dugaan Celah dan Permainan
Berdasarkan regulasi LKPP, penyedia yang wanprestasi wajib diblacklist minimal 1 tahun. Tapi aturan juga membolehkan sanksi lebih lama bila pelanggaran dianggap berat atau berulang.
Fakta bahwa PT VTB Jaya Makmur sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa dalam waktu kurang dari 3 tahun, namun hanya mendapat sanksi minimal di kedua kasusnya, memicu sorotan tajam.
Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) menilai kasus ini “menggambarkan kelemahan sistem sanksi di pengadaan pemerintah.”
“Kalau seperti ini, perusahaan yang nakal akan menganggap blacklist cuma istirahat setahun. Habis itu bisa ikut tender lagi seolah-olah tak pernah salah,” nilai Ibrohim, Sekretaris KPPK.
Aktivis antikorupsi Kaltim menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dokumen penunjukan pemenang tender, proses penjatuhan sanksi, serta hubungan antara kontraktor dan pejabat yang terlibat.
“Ini bukan sekadar soal uang muka yang belum kembali. Ini soal integritas sistem. Kalau dibiarkan, daerah akan terus dirugikan,” katanya.
BPK dalam LHP Nomor 22.A/LHP/XIX.SMD/V/2024 menegaskan, seluruh kerugian negara akibat wanprestasi harus dipulihkan. Namun hingga kini, publik belum mendapat kepastian apakah uang muka dari PT VTB Jaya Makmur sudah dikembalikan.
Meski sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Laboratorium Perikanan Unmul, Sidiq Prananto Sulistyo mengklaim telah mengembalikan Rp1,7 miliar, namun menolak memperlihatkan buktinya dengan dalih dokumen negara. (RED)







