HARIANKALTIM.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi pemberitaan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp600,68 juta.
Humas dan Keuangan Kanwil BPN Kaltim, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kami abaikan. Semua rekomendasi BPK sudah kami tindaklanjuti. Kami pastikan pengembalian kelebihan pembayaran dan perbaikan mekanisme perjalanan dinas dilakukan sesuai aturan,” ujar Humas dan Keuangan dalam keterangan pers di Samarinda, Minggu (31/08/2025).
Humas dan Keuangan menyebutkan, semua dana kelebihan bayar yang menjadi perhatian BPK telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 22 Mei 2024.
Selain itu, Kanwil BPN Kaltim mengaku telah memperbaiki tata kelola perjalanan dinas agar temuan serupa tidak terulang. Salah satunya dengan memperketat verifikasi daftar hadir, memperjelas aturan durasi perjalanan dalam kota, serta melarang pembayaran ganda komponen transportasi.
“Kanwil BPN Kaltim juga memperkuat fungsi pengawasan internal, sehingga setiap kegiatan lapangan akan diawasi lebih ketat,” tambah Humas dan Keuangan.
Humas dan Keuangan berharap klarifikasi ini dapat menenangkan publik. Menurutnya, temuan BPK adalah bagian dari proses perbaikan tata Kelola pemerintahan yang baik.
“Justru dengan adanya temuan, kami bisa berbenah lebih baik. Kami terbuka, transparan, dan siap dikritisi demi pelayanan publik Kanwil BPN Kaltim yang lebih baik,” pungkas Humas dan Keuangan. (ADV)







