HARIANKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan, Suryaningsih, S.E. Binti H. Lamiri, memasuki babak krusial.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa, 26 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana yang berat terhadap terdakwa.
ASN Disnakertrans Kaltim ini dituntut hukuman 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Selain itu, JPU juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Tuntutan pidana ini tak berhenti di sana. JPU juga menuntut Suryaningsih untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.222.518.916,00 (dua miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam belas rupiah).
Untuk menutupi sebagian dari uang pengganti tersebut, JPU mengusulkan agar sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang totalnya Rp649.420.000,00 (enam ratus empat puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Selain itu, barang bukti berupa dua unit telepon genggam dan satu unit motor Yamaha Aerox juga dirampas untuk negara.
Jika uang hasil lelang barang bukti dan uang tunai yang dirampas tidak mencukupi, JPU menuntut agar Suryaningsih membayar kekurangan sebesar Rp1.573.098.916,00.
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan bahwa Suryaningsih tidak terbukti bersalah pada dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, JPU menyatakan Suryaningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidiair, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Keputusan final atas nasib Suryaningsih kini berada di tangan majelis hakim. Sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa, dijadualkan pada 09 September 2025. (RED)
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA