HARIANKALTIM.COM – Polresta Samarinda berhasil membongkar dan menangkap dua orang yang diduga sebagai otak intelektual di balik perencanaan bom molotov di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan sebelumnya terhadap empat mahasiswa yang telah diamankan lebih dulu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pada Jumat malam, 5 September 2025, untuk menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku utama.
Mereka adalah NS (37) dan AJL (43), yang ditangkap saat bersembunyi di kebun milik keluarga salah satu tersangka di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis, 3 September 2025.
KRONOLOGI
Berdasarkan hasil penyidikan, perencanaan aksi dimulai pada 29 Agustus 2025. Tersangka NS mengemukakan ide untuk membuat bom molotov yang rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Ide tersebut disetujui oleh sejumlah rekan lainnya yang berperan dalam pendanaan, pengadaan bahan, dan perakitan.
Pada 31 Agustus 2025, NS dan rekannya membeli bahan-bahan seperti Pertalite, botol kaca, dan kain perca.
Bahan-bahan tersebut awalnya akan dirakit di tempat lain sebelum akhirnya dipindahkan ke Sekretariat Sejarah di Jalan Banggeris dan diserahkan kepada salah satu tersangka bernama Rian.
Kapolresta menjelaskan bahwa bom molotov tersebut direncanakan sebagai alat kejut dalam unjuk rasa.
Namun, berkat kesigapan aparat gabungan dari Polresta Samarinda, Jatanras Polda Kaltim, dan Subdit Tipidum, rencana itu berhasil digagalkan sebelum aksi berlangsung.
Dalam konferensi pers, polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, antara lain 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca, dua petasan, satu jerigen berisi Pertalite, tiga unit ponsel, buku catatan, selebaran demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa.
Dengan tertangkapnya dua pelaku utama ini, total tersangka yang telah diamankan kini berjumlah enam orang. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
PENANGGUHAN
Sebelumnya, polisi menangguhkan penahanan empat mahasiswa Unmul yang menjadi tersangka kasus perakitan bom molotov.
Kapolresta menjelaskan bahwa penangguhan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU.
Menurutnya, langkah ini mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan mereka.
Meskipun ditangguhkan, keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. “Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Hendri Umar.
Ia menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan, dan penangguhan ini hanya memberi kesempatan bagi mereka untuk fokus kuliah.
Rektor Unmul, yang bertindak sebagai penjamin, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda. “Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan,” kata Rektor. (RED)







