HARIANKALTIM.COM – Beredarnya pemberitaan mengenai temuan kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan asal Indonesia di Taiwan telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, termasuk di Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda memberikan penjelasan resmi untuk menenangkan warga.
BBPOM di Samarinda menegaskan kembali siaran pers yang telah dikeluarkan oleh BPOM RI pada 12 September 2025.
Dijelaskan bahwa produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit yang ditemukan oleh otoritas Taiwan tersebut bukanlah produk yang diekspor secara resmi oleh produsen.
“Kami ingin memastikan masyarakat di Kalimantan Timur tidak panik. Berdasarkan laporan dari produsen kepada BPOM RI, produk yang ditemukan di Taiwan itu diduga diekspor oleh pihak ketiga atau trader, bukan melalui jalur ekspor resmi perusahaan,” demikian penjelasan yang ditekankan oleh BBPOM di Samarinda.
Penyebab utama temuan ini adalah perbedaan standar regulasi antara Taiwan dan Indonesia.
Taiwan menerapkan standar batas EtO total yang harus “tidak terdeteksi” pada produk pangan.
Standar ini berbeda dengan yang diterapkan di banyak negara lain, termasuk Indonesia, yang memisahkan batasan untuk EtO dan turunannya, 2-kloroetanol (2-CE).
BPOM RI juga menyatakan bahwa hingga saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.
Poin terpenting bagi konsumen di dalam negeri adalah status keamanan produk yang beredar di Indonesia.
BPOM memastikan bahwa produk mi instan dengan varian yang sama dan telah terdaftar secara resmi di Indonesia telah memiliki izin edar BPOM dan aman untuk dikonsumsi.
“Produk dengan varian tersebut yang beredar di wilayah kita, termasuk Kaltim, sudah melalui proses evaluasi keamanan dan mutu oleh BPOM. Selama memiliki izin edar, produk tersebut aman dikonsumsi,” lanjut BBPOM di Samarinda.
Masyarakat diimbau untuk tetap menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
BBPOM Kaltim mengingatkan kembali pentingnya Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan apa pun.
Pihak produsen saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap bahan baku yang digunakan untuk menemukan penyebab terjadinya temuan tersebut, dan hasilnya akan segera dilaporkan kepada BPOM. (RED)







