HARIANKALTIM.COM – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp199,9 juta dalam pengadaan lift pada proyek pembangunan Gedung Laboratorium Tahap II tahun 2021 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Samarinda.
Nilai tersebut kini tercatat sebagai piutang negara, sementara kontraktor, PT Bumi Permata Kendari, menurut pihak BBPOM, telah sulit ditemukan atau dihubungi untuk menuntaskan pengembalian dana.
Kepala BBPOM di Samarinda, Drs. Sem Lapik, Apt., M.Sc menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan telah rampung, termasuk pengadaan dan pemasangan lift.
“Semua item pekerjaan gedung sudah selesai,” ungkap Sem didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yanti Wijaya, S.Si., Apt saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2025).
Namun, permasalahan muncul akibat perbedaan tafsir terhadap mekanisme kontrak.
“Temuan BPK lebih bersifat administratif karena ada perbedaan tafsir kontrak. BBPOM menggunakan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, sedangkan BPK menilai pengadaan lift tersebut termasuk Pekerjaan Subkontrak,” ujar Sem.
Akibat perbedaan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan oleh kontraktor.
Dari total piutang senilai Rp199,9 juta, kontraktor baru mengembalikan Rp32,5 juta, sementara sisanya belum dilunasi.
“Kami sudah berusaha maksimal menagih berulang kali, bahkan sampai mencari alamat kontraktornya,” tambah Sem.
DILIMPAHKAN
Karena kontraktor tidak kunjung melunasi sisa piutang, BBPOM Samarinda akhirnya menyerahkan proses penagihan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kami sudah bersurat untuk permohonan proses penagihan ini. Saat ini, kewenangan penagihannya berada di KPKNL,” jelas Yanti Wijaya. (RED)