Ada Temuan Makanan MBG Diduga Basi di Samarinda, Respon BPOM Malah Begini Ditanya Soal Pengawasan

Ada Temuan Makanan MBG Diduga Basi di Samarinda, Respon BPOM Malah Begini Ditanya Soal Pengawasan

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Insiden temuan makanan yang diduga basi dan berulat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 13 Samarinda memicu kemarahan publik.

Sejumlah orang tua murid dan masyarakat luas kini mempertanyakan peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawal program nasional tersebut.

Kekecewaan disuarakan Asiah, salah seorang wali murid. “Kami kira program pemerintah sebesar ini diawasi ketat, apalagi untuk anak-anak,” ujarnya.

“Kalau makanan basi dan berulat bisa lolos, di mana pengawasannya? Kami jadi was-was setiap kali anak kami makan di sekolah.”

Senada, Satria, warga sekaligus ayah, menyoroti citra BPOM yang selama ini dianggap sebagai jaminan keamanan konsumsi.

“Logo BPOM di kemasan makanan adalah jaminan. Kenapa di program sebesar ini peran mereka seolah tidak terlihat? Apa mereka tidak memeriksa dapurnya?” tanyanya.

Secara hukum, BPOM berwenang mengawasi obat dan makanan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Idealnya, dalam MBG, peran BPOM bersifat preventif: memastikan keamanan dari hulu ke hilir, mulai dari kelayakan dapur, bahan baku, pengolahan, hingga distribusi.

Namun, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam beberapa kesempatan mengakui adanya kendala. Ia menyatakan lembaganya tidak dilibatkan sejak awal dalam penilaian kelayakan dapur.

BPOM juga menghadapi keterbatasan anggaran dan personel yang tidak sebanding dengan skala program.

Koalisi Peduli Publik Kaltim (KPPK) menilai insiden ini adalah alarm bagi pemerintah pusat.
“Kasus ini bukan sekadar kelalaian vendor, tapi cerminan lemahnya sistem pengawasan,” ujar Sekjen KPPK, Ibrohim, dalam keterangan resminya.

“Masyarakat wajar bertanya di mana BPOM. Keterbatasan sumber daya tidak bisa menjadi alasan di hadapan anak-anak yang berisiko keracunan. Pemerintah harus memberi BPOM mandat dan anggaran yang kuat, bukan hanya di atas kertas.”

TANGGAPAN
Menanggapi hal ini, Balai Besar POM (BBPOM) di Samarinda meluruskan bahwa penanggung jawab utama program MBG adalah Badan Gizi Nasional (BGN), sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.

“Tanggapan dari Kepala BBPOM Samarinda adalah mohon ditambahkan narasi dan diuraikan bahwa MBG merupakan tupoksi utama dari lembaga BGN,” demikian pernyataan yang diterima media ini via WhatsApp, Kamis (25/09/2025).

Menurut Perpres tersebut, tugas BGN dalam program MBG mencakup Perencanaan dan Tata Kelola, Penyediaan dan Penyaluran, Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Pemantauan dan Pengawasan Internal.

Dengan demikian, BGN memegang kendali operasional harian, sementara BPOM berperan sebagai mitra strategis dalam aspek pengawasan keamanan pangan sesuai nota kesepahaman. (TIM)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com