BPOM Samarinda Temukan Produk Makanan Berformalin di Pasar Segiri

BPOM Samarinda Temukan Produk Makanan Berformalin di Pasar Segiri

HARIANKALTIM.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda menemukan salah satu produk makanan mengandung formalin.

Temuan berupa cumi-cumi asin kering itu diperoleh saat dilakukan pengambilan sampling di Pasar Segiri.

Sebagaimana diketahui, formalin termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan itu biasanya adalah boraks, pewarna tekstil, rodamin dan metanil yellow, yang jika dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu akan menyebabkan kanker.

Informasi ini diungkapkan saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor DPPKUKM Kaltim Jalan MT Haryono Samarinda, Kamis (02/05/2024).

Rapat bertujuan untuk membeberkan hasil evaluasi yang dilakukan di beberapa titik di Kota Samarinda, termasuk Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart pada 1 April 2024 lalu.

Dalam rapat, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan bahwa cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Kota Samarinda.

Awalnya dilakukan sampling dengan beberapa produk antara lain cumi, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan kerupuk mi.

“Dari hasil tersebut kami uji dengan menggunakan test kit, dari hasil rapid test kit diduga produk cumi mengandung formalin,” beber Genta Nila Hadi selaku Jafung PFM, dilansir Diskominfo Kaltim.

BPOM Kota Samarinda kemudian melakukan uji lanjutan untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.

“Setelah test kit, kami melakukan pengujian lanjutan dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium yang terakreditasi di BPOM Samarinda dan ditemukan cumi asin positif mengandung formalin,” tegas Genta.

Sesuai arahan Kepala BPOM, dilakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut.

Tim menemukan bahan baku tersebut diperoleh dari distributor di wilayah Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.

Sebagai langkah bijak, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, memberikan pesan kepada konsumen untuk memeriksa kemasan, izin edar, label dan tanggal kadaluarsa. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com