HARIANKALTIM.COM – Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan barang bukti dari 60 perkara yang sudah inkrah.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda, Selasa (28/10/2025).
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, disaksikan Forkopimda dan Bea Cukai.
Sebanyak 65 ribu bungkus rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain rokok, turut dimusnahkan obat kuat dan kosmetik tanpa izin edar.
Barang bukti dibakar dan dilarutkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Firmansyah menegaskan, pemusnahan ini adalah bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
“Semua barang bukti harus dimusnahkan agar tidak lagi beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahaya obat kuat ilegal yang kerap dijual bebas tanpa izin edar.
“Obat seperti ini bisa membahayakan kesehatan karena tidak teruji secara medis,” katanya.
“Kami minta masyarakat lebih berhati-hati membeli produk yang menjanjikan efek instan,” tambahnya.
Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengapresiasi langkah Kejari Samarinda.
Ia menyebut rokok ilegal masih marak dan merugikan penerimaan negara.
“Kami terus bersinergi menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kaltim,” tegasnya.
Selain rokok dan obat kuat, dimusnahkan juga 266 gram sabu dan 29 gram ganja.
Ada pula tiga butir ekstasi, 12 senjata tajam, dan 20 unit ponsel.
Firmansyah menegaskan, pemusnahan ini untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya. (RED)







