HARIANKALTIM.COM – Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Kalimantan Timur mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Samarinda.
Desakan ini menyusul indikasi kebocoran ekspor batu bara ilegal sebanyak 750.000 Metrik Ton (MT) sepanjang tahun 2025.
Koordinator BPN-ICI Kaltim, Sandri Armand, menyatakan bahwa dalih “sesuai aturan” yang disampaikan Bea Cukai Samarinda tidak cukup untuk menghapus dugaan kelalaian pengawasan.
Menurutnya, posisi Bea Cukai sebagai palang pintu terakhir dalam arus ekspor melalui Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Muara Berau dan TPK Kariangau harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan data resmi Bea Cukai Samarinda, total volume ekspor batu bara dari wilayah tersebut pada tahun 2025 mencapai 68.917.647 ton.
Dengan rata-rata pengiriman 5,7 juta ton per bulan, angka 750 ribu ton batu bara ilegal dinilai sangat mungkin terselubung dalam dokumen resmi.
“Kejaksaan harus masuk untuk memeriksa validitas penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Dengan volume ekspor 68,9 juta ton, kepercayaan mutlak pada sistem digital tanpa audit lapangan adalah celah yang dimanfaatkan mafia tambang,” tegas Armand, Minggu (12/04/2026).
BPN-ICI menekankan bahwa setiap pengapalan ilegal berdampak langsung pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kalimantan Timur.
Ia menyebut, ketergantungan penuh Bea Cukai pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) tanpa verifikasi material telah melumpuhkan fungsi pengawasan negara.
Pemeriksaan Kejaksaan dipandang perlu untuk menguji apakah terdapat unsur manipulasi data atau kerja sama oknum di internal Bea Cukai dengan perusahaan pemilik “dokumen terbang”.
“Sistem hanya alat, integritas manusianya yang harus diperiksa. Jika KSOP Samarinda sudah dalam pantauan penegak hukum, maka Bea Cukai sebagai pihak yang memvalidasi dokumen ekspor di hilir tidak boleh luput dari pemeriksaan,” tambah Sandri.
Sebelumnya, Bea Cukai Samarinda melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Rahmat Sutoyo, mengakui bahwa pihaknya hanya memverifikasi dua syarat administratif: status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS).
Bea Cukai menegaskan tidak melakukan verifikasi manual terhadap legalitas asal-usul tambang karena sistem telah terintegrasi di INSW.
BPN-ICI memastikan akan menyerahkan data pendukung tambahan kepada korps Adhyaksa untuk memperkuat proses penyelidikan terhadap mata rantai ekspor batu bara di perairan Mahakam. (RED)







