Menguak Gurita Tambang Ilegal Bukit Soeharto: Ini Daftar Nama, Jabatan dan Peran Masing-masing

Menguak Gurita Tambang Ilegal Bukit Soeharto: Ini Daftar Nama, Jabatan dan Peran Masing-masing

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM – Pengungkapan kasus tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto yang melibatkan penyitaan 6.000 ton batu bara, terus bergulir

Informasi yang dihimpun Hariankaltim.com mengonfirmasi identitas para pelaku yang sebelumnya hanya disebut melalui inisial.

Inisial MH dalam rilis resmi aparat mengarah pada Muksin Hasyim, Direktur Utama CV Wulu Bumi Sakti. Identitasnya tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/89/VII/RES.5.5/2025.

Menguak Gurita Tambang Ilegal Bukit Soeharto: Ini Daftar Nama, Jabatan dan Peran Masing-masing

Ia disebut sebagai pemodal, mengendalikan distribusi dan penjualan batu bara ilegal melalui CV Bara Mahakam dan CV Wulu Bumi Sakti, termasuk mengatur aliran batu bara dari lokasi penambangan liar di Samboja menuju pelabuhan.

Nama kedua yang posisinya tak kalah sentral adalah Yuyun Hermawan (YH). Identitasnya muncul dalam SPDP/88/VII/RES.5.5/2025, dan proses hukumnya bahkan sudah memasuki meja hijau.

Sidang perdananya di PN Surabaya beberapa hari lalu mengungkap dugaan pengangkutan 57 kontainer batu bara tanpa dokumen sah.

Menguak Gurita Tambang Ilegal Bukit Soeharto: Ini Daftar Nama, Jabatan dan Peran Masing-masing
Yuyun Hermawan dan Chairil Almutari di Pengadilan Negeri Surabaya

Di persidangan terungkap Yuyun membeli batu bara dari sejumlah penambang liar, yakni Kapten Arfan, Fadilah, Agus Rinawati, dan Rusli.

Jaksa juga membeberkan peran Chairil Almutari dan Indra Jaya Permana, keduanya kini berstatus terdakwa dalam berkas berbeda.

Chairil mempertemukan Yuyun dengan Indra, yang menjabat Kuasa Direktur PT Mutiara Merdeka Jaya, pemilik IUP resmi.

Dokumen perusahaan ini diduga dipinjam untuk melapisi pengiriman batu bara ilegal agar tampak legal.

Penelusuran struktur korporasi juga mengarah pada Abdullah Sani (AS), Direktur CV Bara Mahakam, perusahaan yang disebut penyidik sebagai “kendaraan” yang digunakan Muksin.

Ia diduga menerbitkan dokumen palsu terkait pengangkutan batu bara dari Samboja ke Surabaya dan kini dijerat Pasal 159.

Rangkaian data tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dijalankan melalui pola yang terstruktur: penambang liar sebagai pemasok, perusahaan berizin sebagai penyedia dokumen, dan operator distribusi sebagai pengendali alur kontainer.

Proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut, dan aparat memastikan pengembangan kasus terus dilakukan. (RED)

Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun berdasarkan data publik yang tercantum dalam Sistem Informasi Kejaksaan, rilis kepolisian dan instansi terkait, serta data administrasi perusahaan.

Penyebutan identitas lengkap dilakukan berdasarkan data otentik yang dapat diakses publik demi kepentingan transparansi penegakan hukum.

Redaksi Hariankaltim.com senantiasa menghormati asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com