HARIANKALTIM.COM — Hampir satu bulan setelah enam anak meninggal dunia akibat tenggelam di kolam maut kawasan Graha Indah, Kilometer 8, Balikpapan Utara, perkembangan penanganan kasus ini masih menyisakan celah krusial: ketiadaan informasi terbuka mengenai status hukum lahan lokasi kejadian.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan oleh Polda Kalimantan Timur, kejelasan mengenai kepemilikan, batas bidang, dan administrasi pertanahan menjadi elemen penting untuk menelusuri tanggung jawab hukum atas keberadaan kubangan berbahaya tersebut.
Untuk memastikan aspek tersebut, Hariankaltim.com telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kota Balikpapan melalui saluran WhatsApp kantor pada Jumat lalu.
Konfirmasi itu mencakup pertanyaan mengenai status kepemilikan lahan, riwayat administrasi pertanahan, serta kejelasan batas bidang tanah di lokasi tragedi KM 8 Graha Indah.
Namun hingga hampir sepekan sejak pesan dikirim, tidak ada balasan atau keterangan resmi yang diterima redaksi dari BPN Balikpapan.
Ketiadaan respons tersebut membuat informasi dasar mengenai status lahan lokasi tragedi belum dapat diverifikasi secara resmi.
Padahal, data pertanahan diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang secara hukum memiliki atau menguasai lahan, serta apakah terdapat kewajiban pengamanan yang semestinya dilakukan di area tersebut.
Dalam penanganan kasus yang menimbulkan korban jiwa, status lahan menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian, termasuk untuk menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan lokasi.
Sejauh ini, aparat kepolisian diketahui telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami berbagai aspek peristiwa.
Namun, tanpa kejelasan data pertanahan, penelusuran mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kondisi fisik lokasi masih bergantung pada proses lanjutan penyidik.
DPRD Balikpapan sebelumnya juga menyatakan akan menelusuri aspek tanggung jawab pihak terkait, termasuk pengelola atau pemilik lahan di sekitar lokasi kejadian. (RED)







