HARIANKALTIM.COM — Praktik penjualan bersyarat atau tying-in dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita kembali terungkap di Balikpapan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi pedagang dipaksa membeli produk minyak goreng lain jika ingin memperoleh pasokan Minyakita dari distributor.
Temuan tersebut muncul saat KPPU Kanwil V Samarinda melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar di Balikpapan, termasuk Pasar Sepinggan, Senin (09/03/2026).
Dari hasil pemantauan, Minyakita yang seharusnya dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter ditemukan dijual di kisaran Rp15.500 hingga Rp17.000 per liter di tingkat pedagang.
Pedagang mengaku hanya dapat membeli Minyakita dari distributor jika bersedia mengambil produk minyak goreng lain yang harganya lebih mahal. Skema tersebut membuat pedagang harus menanggung biaya tambahan sebelum menjual Minyakita di pasar.
Sejumlah pedagang menyebut distributor kerap menawarkan paket pembelian, misalnya setiap pembelian satu karton Minyakita berisi 12 liter harus disertai pembelian minyak goreng merek lain.
Harga minyak goreng tambahan tersebut berada di kisaran Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter, lebih tinggi dari Minyakita.
Pedagang kemudian melakukan subsidi silang dengan menaikkan harga Minyakita agar dapat menutup biaya pembelian produk tambahan tersebut.
KPPU menilai praktik itu termasuk bentuk penjualan bersyarat atau tying agreement. Dalam skema tersebut, pembeli diwajibkan membeli produk lain sebagai syarat memperoleh barang utama.
Praktik semacam itu diatur dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian yang mensyaratkan pihak lain harus membeli barang tambahan untuk mendapatkan barang tertentu.
Temuan praktik tying-in dalam distribusi Minyakita di Kalimantan Timur sebenarnya bukan yang pertama. Pada 2023, KPPU Kanwil V Samarinda juga pernah menelusuri indikasi praktik serupa dalam distribusi minyak goreng rakyat tersebut.
Dalam pemeriksaan saat itu, KPPU meminta keterangan sejumlah distributor minyak goreng yang beroperasi di Kalimantan Timur. Salah satu perusahaan yang dimintai klarifikasi adalah PT Artam Kumala Jaya.
Dari penelusuran Hariankaltim.com, perusahaan distributor yang berkantor di Jalan Letjen Suprapto No.1, Balikpapan Barat itu bergerak di bidang distribusi produk konsumsi. PT Artam Kumala Jaya diketahui memiliki jaringan distribusi di wilayah Kalimantan Timur serta fasilitas pergudangan di Nipah-nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kunjungan aparat ke gudang perusahaan tersebut pada masa kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu, disebutkan pasokan minyak goreng yang masuk ke gudang dapat mencapai puluhan ton setiap bulan sebelum disalurkan ke wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara, hingga sebagian wilayah pesisir Kalimantan Timur.
Dalam pemeriksaan KPPU pada 2023, perusahaan tersebut dimintai penjelasan terkait mekanisme distribusi Minyakita. KPPU juga menelusuri kemungkinan adanya pembatasan pasokan serta praktik penjualan bersyarat dalam rantai distribusi minyak goreng tersebut.
Minyakita sendiri merupakan minyak goreng rakyat yang diprogramkan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Pemerintah menetapkan HET Rp14.000 per liter, yang kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp15.700 per liter di sejumlah wilayah distribusi.
Namun di berbagai pasar tradisional, harga Minyakita kerap ditemukan berada di atas HET. Selain faktor distribusi, kenaikan harga juga dipengaruhi skema pembelian paket yang diterapkan dalam rantai distribusi.
KPPU menyatakan akan terus memantau distribusi minyak goreng rakyat di wilayah Kalimantan Timur. Lembaga tersebut juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain dalam rantai distribusi jika ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha. (RED)






