HARIANKALTIM.COM — Sebuah warung di kawasan Jalan Tengkawang, Samarinda, diduga bebas menjual minuman beralkohol pada malam tahun baru tadi. Aktivitas berlangsung terbuka dan ramai pembeli di tepi jalan raya yang padat lalu lintas.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan antrean pembeli hingga memadati area sekitar warung. Penjualan diduga berlangsung tanpa pengawasan atau penindakan aparat.
Padahal, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023 secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang, restoran tertentu, serta bar atau tempat hiburan berizin. Warung dan toko kelontong tidak termasuk.
Perda tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban peredaran miras menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait.
Kondisi di lapangan memicu kritik warga. Mereka menilai pelanggaran terjadi terang-terangan. “Ramenya jelas terlihat. Kalau dilarang, seharusnya ditindak,” ujar Ardi, warga Samarinda Ulu.
Warga lain mempertanyakan konsistensi pengawasan. “Aturannya jelas, tapi di lapangan seolah dibiarkan,” kata Sulastri.
Perda juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, penyitaan barang, hingga penutupan tempat usaha.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Samarinda terkait dugaan penjualan miras tersebut.
Publik menunggu langkah tegas. Penegakan aturan dinilai menjadi ujian wibawa pemerintah daerah, terutama pada momentum rawan seperti malam tahun baru. (RED)







