HARIANKALTIM.COM — Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali mengalami kerusakan struktur setelah dihantam dua tongkang batu bara pada Minggu dini hari (04/01/2026), pukul 01.17 WITA.
Insiden ini mengungkap pola berulang yang melibatkan manajemen armada serupa dengan kecelakaan fatal lebih enam tahun silam yang hingga kini status hukumnya gelap.
Dua unit armada dilaporkan lepas kendali di alur Sungai Mahakam. Tongkang Roby 311 yang ditarik Tugboat (TB) Bloro 7 mengalami putus tali towing, menyebabkan kapal hanyut menabrak pemukiman warga sebelum menghantam fender (pelindung) jembatan.
Di saat bersamaan, tongkang Danny 95 yang ditarik TB Raja Laksana 166 juga tersangkut di bawah bentang jembatan. Meski tidak ada korban jiwa, struktur dapur rumah warga hancur dan struktur pengaman jembatan mengalami benturan keras.
Penelusuran Hariankaltim.com
terhadap identitas kapal, menemukan keterkaitan kuat dengan insiden serupa pada 30 Juni 2019. Saat itu, Jembatan Mahakam dihantam oleh tongkang Robby 101 yang ditarik oleh TB Bloro 2.
Penggunaan nama seri “Bloro” (Bloro 2 dan Bloro 7) dalam dua kecelakaan, mengindikasikan keterlibatan satu manajemen operasional atau grup armada yang sama.
Berdasarkan dokumen resmi tahun 2019, izin gerak TB Bloro 2 diajukan oleh PT Rusianto Bersaudara.
Hingga berita ini diturunkan, otoritas pelayaran belum memberikan klarifikasi apakah PT Rusianto Bersaudara juga merupakan operator di balik TB Bloro 7 yang terlibat dalam insiden dini hari tadi.
MAHKAMAH PELAYARAN
Insiden terbaru ini memicu kritik tajam terhadap efektivitas sanksi dari regulator. Kasus tabrakan tahun 2019 tercatat pernah masuk dalam persidangan Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan.
Namun, terdapat tiga poin krusial yang tidak pernah dibuka ke publik:
- Status Putusan: Tidak ada pengumuman resmi mengenai sanksi profesi atau pencabutan sertifikat terhadap kru kapal.
- Ganti Rugi Materiil: Mekanisme dan realisasi pembayaran ganti rugi atas kerusakan infrastruktur negara pada 2019 tidak pernah dipublikasikan.
- Efek Jera: Berulangnya insiden oleh armada dari grup yang sama menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh regulator pusat.
Berulangnya tabrakan di Jembatan Mahakam bukan lagi sekadar kecelakaan teknis, melainkan kegagalan sistemik pengawasan alur sungai.
Publik kini mendesak Kementerian Perhubungan untuk membuka hasil sidang Mahkamah Pelayaran tahun 2019 dan memastikan proses hukum bagi insiden TB Bloro 7 dilakukan secara transparan.
Absennya keterbukaan informasi mengenai ganti rugi dan sanksi operasional terhadap perusahaan pemilik kapal memperkuat dugaan adanya impunitas dalam industri pelayaran batu bara di Kalimantan Timur. (RED)







