HARIANKALTIM.COM — Koordinator Badan Pekerja Indonesian Corruption Investigation (ICI) Wilayah Kalimantan Timur, Sandri Armand, mengingatkan bahwa peran operator pelabuhan tidak imun dari jangkauan hukum.
Pernyataan ini merespons klaim PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang menyatakan layanan tetap berjalan selama kapal terverifikasi dalam sistem, tanpa perlu memeriksa asal-usul batu bara.
“Secara aturan prosedural mungkin benar. Namun, fakta hukum di daerah lain menunjukkan peran operator tetap bisa ditelusuri jika terjadi penyimpangan,” tegas Armand kepada Hariankaltim.com, Senin (27/04/2026).
Aktivis antikorupsi ini lantas menyinggung kasus di Bengkulu dan Dumai yang kini ditangani kejaksaan.
Di Bengkulu, perkara batu bara telah masuk ke persidangan. Dalam prosesnya, aparat penegak hukum turut memeriksa seluruh rantai distribusi, termasuk Pelindo sebagai operator pelabuhan.
Sementara di Dumai, penyidikan tengah menyasar layanan pemanduan dan penundaan kapal—fungsi teknis utama dalam aktivitas kepelabuhanan.
“Di kedua daerah itu, kejaksaan tidak berhenti pada sisi tambang atau dokumen semata. Mereka masuk ke jantung rantai logistik,” ujarnya.
Armand menilai penegakan hukum di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, masih tertinggal. Hingga kini, belum ada langkah hukum yang menyentuh aspek layanan kepelabuhanan maupun jasa pemanduan kapal.
“Padahal, setiap pergerakan tongkang wajib melewati proses tersebut. Ini adalah titik buta (blind spot) yang seharusnya diawasi ketat,” tambahnya.
PENGAWASAN
Ia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar sekat kewenangan antarinstansi, melainkan rapuhnya pengawasan yang terintegrasi.
Menurutnya, jika setiap instansi bekerja secara parsial (terkotak-kotak), celah penyelewengan akan tetap terbuka lebar.
Armand mendorong aparat penegak hukum untuk membedah alur distribusi batu bara secara holistik, mulai dari hulu (produksi) hingga hilir (pengapalan). Data pergerakan kapal harus diadu dengan dokumen realisasi di lapangan.
“Yang perlu diuji adalah konsistensinya. Apakah data produksi, dokumen legalitas, dan manifes pergerakan kapal benar-benar sinkron atau justru manipulatif,” cetusnya.
Menutup keterangannya, ia mewanti-wanti agar penegak hukum di Kaltim lebih proaktif. Jangan sampai penanganan baru dilakukan saat skala kerugian negara sudah membengkak.
“Belajar dari kasus Bengkulu dan Dumai, tindakan biasanya baru diambil setelah masalah membesar. Pola ini yang harus diubah dengan pendekatan preventif dan pengawasan lintas sektor,” pungkasnya. (RED)






