HARIANKALTIM.COM – Solidaritas Masyarakat Anti Mafia Tanah, belum lama ini, mendemo Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta, dengan menyorot Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Fokus tuntutan massa berkaitan dugaan sertifikat ganda di Desa Bhuana Jaya.
Kepala Kantah BPN Kukar, Heru Maulana, menyampaikan klarifikasi saat dikonfirmasi Hariankaltim.com via WhatsApp, Selasa (06/01/2026).
Heru menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah-langkah administratif untuk mendalami sengketa lahan warisan almarhum Idrus yang diduga dicatut oleh pihak lain tersebut.
“Kami akan mengadakan gelar kasus tersebut di Kanwil (Kantor Wilayah) setelah mengumpulkan data dan informasi terkait hal tersebut,” jelas Heru.
Kasus yang sempat memanas dalam aksi demo tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian internal BPN, tetapi sudah bergulir ke ranah hukum.
Heru mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mulai melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tumpang tindih tersebut.
“Info dari Polres, sudah ada pelaporan terkait masalah tersebut, sehingga sudah dalam ranah penyelidikan. BPN Kukar apabila diminta Polres akan memberikan keterangan dalam rangka penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam aksi demonya, massa mendesak Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk bertindak tegas membatalkan sertifikat ganda yang diduga digunakan untuk kepentingan perusahaan tambang batu bara.
Mereka menuding adanya peran oknum internal BPN yang memfasilitasi administrasi sertifikat tersebut sehingga terlihat sah.
Dengan adanya komitmen gelar perkara di tingkat Kanwil dan proses penyelidikan di Polres Kukar, publik kini menunggu transparansi BPN dalam menyelesaikan sengketa yang telah menjadi perhatian nasional tersebut. (RED)






