HARIANKALTIM.COM – Pepatah “pagar makan tanaman” nampaknya tepat untuk menggambarkan nasib malang yang menimpa INS (33), seorang karyawan honorer di Samarinda.
Kepercayaan yang ia berikan kepada suaminya sendiri, AP (25), justru berujung pada laporan polisi setelah motor kesayangannya raib digadaikan.
Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota resmi menetapkan AP sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan dalam keluarga.
Pria muda tersebut tega mengelabui istrinya demi mendapatkan uang secara instan melalui jalur gadai ilegal.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, menjelaskan bahwa aksi nekat pelaku dimulai dengan sebuah kebohongan kecil.
Pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan ingin membawanya ke bengkel untuk diperbaiki.
Namun, kecurigaan muncul saat kendaraan tak kunjung kembali ke rumah di Jalan Lumba-Lumba, kawasan Pelelangan Ikan Selili.
Setelah didesak oleh korban, pelaku akhirnya mengaku bahwa motor seharga kurang lebih Rp24.000.000 tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa izin.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menindaklanjuti laporan sang istri. Pada Rabu (21/01/2026) dini hari, tim Opsnal Reskrim berhasil membekuk AP.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan pria berinisial S (34) yang berperan sebagai penerima gadai sepeda motor tersebut,” ungkap Kompol Adi Suarmita.
Kini, AP harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa tindak kriminal tidak hanya datang dari orang asing, tetapi juga bisa terjadi di dalam lingkup rumah tangga sendiri. (RED)






