HARIANKALTIM.COM — Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menyita sejumlah barang bukti elektronik saat menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan MT Haryono, Samarinda, Senin (16/03/2026).
Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan perangkat elektronik terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penambangan oleh CV AJI.
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Penyidik membawa keluar beberapa barang bukti elektronik selain dokumen administrasi.
Berdasarkan foto yang dirilis Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, terlihat empat unit telepon selular, satu perangkat penyimpanan data eksternal (SSD), serta perangkat pembaca memori.
Dari pengamatan Hariankaltim.com terhadap foto tersebut, empat ponsel itu terdiri dari tiga iPhone dan satu smartphone berbasis Android.
Dua ponsel tampak memiliki label bertuliskan “AN. A. PRANNATA”. Pada label lainnya tercantum angka 17 19 45.

Dalam struktur organisasi Dinas ESDM Kaltim terdapat pejabat bernama Achmad Prannata yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai kepemilikan ponsel yang disita maupun apakah nama pada label tersebut merujuk pada pejabat dimaksud.
Kejati menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan. Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Namun Kejaksaan belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang telah atau akan diperiksa dalam perkara ini. (RED)






