Penggeledahan dan Skandal Ekspor Batu Bara Gaib, Mengapa Dokumen Sakti CV Alam Jaya Indah Masih Melenggang di Pelabuhan?

Penggeledahan dan Skandal Ekspor Batu Bara Gaib, Mengapa Dokumen Sakti CV Alam Jaya Indah Masih Melenggang di Pelabuhan?

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

HARIANKALTIM.COM — Penggeledahan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (16/03/2026) lalu, semakin memperterang tabir dugaan kejanggalan besar dalam aktivitas ekspor batu bara milik CV Alam Jaya Indah (AJI).

Hasil penelusuran Hariankaltim.com menemukan adanya rekam jejak administrasi perusahaan yang tidak sinkron dengan fakta aktivitas di lapangan.

Berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 503/565/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015, CV AJI tercatat hanya mengelola lahan seluas 148 hektar di Desa Batuah, Kutai Kartanegara.

Dalam dokumen tersebut, masa berlaku izin operasi produksi perusahaan ini juga diketahui telah berakhir pada 4 Juni 2025.

EKSPOR FANTASTIS

Data yang dihimpun mengungkap adanya indikasi aliran “batu bara gaib” dalam jumlah masif. Pada tahun 2023, CV AJI diketahui hanya memiliki jatah produksi atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 400.000 ton.

Namun, realisasi pengiriman batu bara ke luar negeri dari perusahaan ini justru menembus angka hampir 600.000 ton.

Artinya, terdapat selisih sekitar 200.000 ton batu bara yang asal-usulnya tidak jelas, namun berhasil lolos ekspor menggunakan dokumen CV AJI.

Kejanggalan ini kian mencolok mengingat laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) sebelumnya menyebutkan bahwa cadangan batu bara di lahan tersebut sebenarnya telah habis (mine out) sejak tahun 2019.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya praktik “dokumen terbang”. Izin resmi CV AJI diduga kuat hanya digunakan sebagai “jubah” untuk melegalkan batu bara ilegal yang diambil dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar wilayah konsesi.

‘ORANG DALAM’

Dugaan adanya keterlibatan “orang dalam” di lingkungan birokrasi menguat pasca-penyitaan empat unit ponsel oleh jaksa dalam penggeledahan beberapa hari lalu.

Dua di antara perangkat elektronik tersebut diduga kuat merupakan milik Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata.

Label nama pada barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat penyidik tengah mendalami alur komunikasi terkait persetujuan dokumen-dokumen administrasi perusahaan.

Langkah ini disinyalir untuk membongkar bagaimana kuota ekspor tambahan tetap bisa keluar meski kapasitas lahan tidak memadai.

MANIPULASI

Sebelum kasus ini memanas, Kejati Kaltim pada akhir 2025 memang sempat merilis informasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki CV Alam Jaya Indah.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi penerimaan negara, mulai dari sektor pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (RED)

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0821-522-89-123 atau email: hariankaltim@ gmail.com