HARIANKALTIM.COM – Aktivitas tambang PT Karya Usaha Pertiwi (KUP) di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara diduga melampaui batas izin kawasan hutan.
Analisis citra satelit menunjukkan bukaan lahan seluas 40 hingga 60 hektare berada di luar area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang hanya sekitar 193 hektare.
Bukaan tersebut teridentifikasi pada area pit ekspansi dan disposal di sekitar koordinat -0.9789, 117.3872 serta -0.9902, 117.3741. Pola perubahan tutupan lahan memperlihatkan pembukaan vegetasi yang berkembang ke arah luar dari zona inti tambang.
Temuan ini berkorelasi dengan transaksi pembelian lahan seluas 60 hektare senilai Rp17 miliar di wilayah yang sama beberapa tahun lalu. Luasan lahan yang diperjualbelikan hampir identik dengan estimasi bukaan tambang yang terdeteksi di luar izin.
Kasus transaksi lahan tersebut sebelumnya pernah diperiksa Kejaksaan, namun proses dihentikan pada Februari 2023.
Penghentian itu setelah hasil pengumpulan data dan keterangan menyimpulkan bahwa lahan yang diperjualbelikan bukan tanah negara dan tidak ditemukan unsur pidana, sehingga dinilai sebagai ranah perdata.
Meski demikian, hasil analisis spasial menunjukkan adanya aktivitas tambang yang diduga berkembang melampaui batas IPPKH.
Area yang terindikasi berada di luar izin terutama berada pada zona disposal, yang dalam praktik pertambangan kerap menjadi titik perluasan lahan.
Selain itu, aktivitas tambang juga terpantau berada pada jarak sekitar 150 hingga 300 meter dari aliran sungai. Kedekatan ini berpotensi meningkatkan risiko sedimentasi dan gangguan kualitas air.
Di sisi lain, jarak bukaan tambang dengan permukiman warga diperkirakan berkisar 500 hingga 1.000 meter. Kondisi ini membuka potensi dampak lingkungan berupa debu, kebisingan, dan gangguan aktivitas masyarakat.
BANTAHAN
Terpisah, berdasarkan konfirmasi Hariankaltim.com, Sabtu (28/03/2026), pihak PT KUP yang mengaku sebagai staf bernama Ghifari mengklaim bahwa perusahaan secara rutin menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Kehutanan dan dinas terkait di Kalimantan Timur.
“PT KUP setiap tahun secara rutin menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Kehutanan serta dinas terkait di Provinsi Kalimantan Timur terkait perizinan IPPKH/PPKH,” tulis Ghifari via WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan aktivitas di luar izin. “Kami menegaskan bahwa PT KUP tidak melakukan dan tidak akan melakukan kegiatan di luar izin yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujarnya. (RED)
Catatan Redaksi:
Laporan ini disusun berdasarkan data perizinan dan analisis citra satelit Sentinel dalam program Copernicus (European Space Agency/ESA) melalui platform pemantauan geospasial.
Identifikasi bukaan lahan dilakukan dengan membandingkan perubahan tutupan vegetasi secara temporal, serta interpretasi visual terhadap pola pit dan disposal.
Estimasi luas dihitung berdasarkan resolusi spasial citra dan pengukuran grid.






