HARIANKALTIM.COM – Skandal dugaan penyelundupan batu bara ilegal di Kalimantan Timur masih terus menjadi sorotan.
Laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mengindikasikan sedikitnya 750.000 Metrik Ton (MT) batu bara hasil aktivitas tanpa izin diduga lolos diekspor melalui jalur perairan Kaltim sepanjang tahun 2025.
Dari penelusuran Hariankaltim.com, di daerah ini terdapat dua pintu gerbang pengiriman batu bara ke luar negeri yakni Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) Muara Berau dan Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau Balikpapan.
Berdasarkan data dari Bea Cukai Samarinda, total volume ekspor batu bara dari Kota Samarinda selama tahun 2025 memang sangat masif, mencapai 68.917.647 ton.
Dengan rata-rata pengiriman mencapai 5,7 juta ton per bulan, arus “emas hitam” ini menjadi tumpuan utama penerimaan negara sekaligus titik rawan kebocoran.
Terkait hal ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Samarinda memberikan penjelasan resmi mengenai batasan kewenangan mereka dalam rantai ekspor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Samarinda, Rahmat Sutoyo, menjelaskan bahwa verifikasi yang dilakukan pihaknya saat ini sudah sepenuhnya bergantung pada sistem INSW.
Sebagai informasi, INSW (Indonesia National Single Window) adalah sistem tunggal nasional yang mengintegrasikan data perizinan ekspor-impor antar instansi secara elektronik.
”Selama mereka tersubmit di INSW, kita layani. Karena sudah terintegrasi di aplikasi itu, maka yang sudah masuk ke Bea Cukai itu dianggap sudah terverifikasi secara sistem,” jelas Rahmat di kantornya, Jumat pagi (10/04/2026).
Ditemani petugas fungsional, Novia Mirdasanti, Rahmat menegaskan, Bea Cukai hanya memverifikasi dua syarat utama yakni status Eksportir Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS).
Bea Cukai tidak melakukan verifikasi manual terhadap legalitas asal-usul tambang atau kebenaran material dari Laporan Surveyor tersebut karena telah terverifikasi secara sistem di INSW. (RED)






